Pemkab Rejang Lebong Mulai Bahas Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai melakukan pembasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai melakukan pembasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.


Perbup tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan Perkada dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Wakil Bupati Rejang Lebong, Iqbal Bastari usai memimpin rapat pembahasan bersama unsur FKPD mengatakan, pembahasan yang Perbup itu dilakukan pasca kembali merebaknya kasus terkonfirmasi Covid-19 didaerah itu.

"Kondisi di Rejang Lebong sekarang mengalami penambahan, inilah yang memaksa kita ketemu disini, dalam rangka membahas Perbup penegakan disiplin, sosialisasi untuk memotong perkemvangan Covid-19," kata Wabup didepan awak media, Kamis (27/8).

Dia menjelaskan, Perbup yang dibahas itu nantinya akan mengatur tentang penerapan protokol kesehatan serta penerapan sanksi disiplin bagi para pelanggar sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah itu.

Sanksi disiplin yang akan ditegakkan nantinya, dibeberkan Wabup, bisa berupa sanksi sosial maupun sanksi denda berupa denda uang.

"Sanksinya berupa sanksi administrasi, sanksi sosial. Adminsitrasi nanti itu nanti nominalnya berapa itu sesuai kemampuan kita, tidak sama dengan di Jakarta, kalau sosial ya bagaimana kira-kira," bebernya.

Adapun poin-poin yang akan diterapkan saknsi displin dalam Perbup tersebut, dinataranya tidak mengenakan masker, pengelolaan , penyelenggara atau penanggung jawab  tempat dan fasilitas umum dan sebagainya.

Perbup itu sendiri ditargetkan akan selesai dalam waktu dekat, sehingga pada bulan September nanti sudah dapat dijalankan.

"Tidak langsung, nanti disosialisasikan dulu, tidak lama lagi kita akan melaksanakan  penindakan," imbuhnya. [ogi]