Sedikitnya 47 unit kendaraan dinas berupa mobil yang ada di lingkungan Pemkab Lebong, akan dilelang karena masa berlaku pemakaian mobil-mobil tersebut telah habis sesuai UU peraturan tentang kendaraan dinas.
- Satu Paket Pelebaran Jalan Batal, Dua Paket Berlanjut, Satu Paket Menuju Finishing
- Imbas Vaksinasi Rendah, PPKM Di Lebong Naik Level 2
- Timnas Nigeria Manfaatkan Cuaca Panas
Baca Juga
Sekda Lebong, Mustarani Abidin menyebutkan, selain sesuai aturan mobil-mobil tersebut harus dilelang kepada pemilik yang menggunakannya selama ini, juga sudah verifikasi aset oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
"Tahun ini untuk randis hanya Mobil Dinas (Mobnas) saja yang akan dilelang," ujarnya kepada wartawan.
Dia mengutararakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan dari proses lelang ini sebesar Rp 1 Miliar. "Untuk penghitungan nilai oleh KJPP sudah di lakukan, artinya untuk 47 unit Randis tersebut saat ini masih menunggu keputusan bupati," tambah dia.
Ia menambahkan, proses lelang kendaraan dinas ini nanti bisa diikuti semua orang. Asal memenuhi prasyarat yang sudah ditentukan.
"Semua orang bisa mengikuti lelang yang akan dilakukan pemkab Lebong itu, termasuk PNS. Selain itu lelang yang dilakukan itu juga untuk mengurangi bertumpuknya aset berupa kendaraan dinas yang masuk kategori rusak ringan hingga rusak berat," tutupnya.
- Kasus Mafia Tanah Di Lebong Redup, Tokoh Masyarakat: Wajar Dipertanyakan
- Pembukaan Obyek Wisata Lebong Tunggu SE Bupati
- TPP ASN Enam OPD Sudah Cair