Pemkab Lebong Berdayakan Ormas dan LSM Supaya Berbadan Hukum

rapat koordinasi (rakor) dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aula Pemda Lebong, Senin (9/1) sekitar pukul 10.00 WIB/RMOLBengkulu
rapat koordinasi (rakor) dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aula Pemda Lebong, Senin (9/1) sekitar pukul 10.00 WIB/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aula Pemda Lebong, Senin (9/1) sekitar pukul 10.00 WIB.


Rakor dipimpin langsung Kaban Kesbangpol Lebong, Hambali didampingi Sekretaris M Ikram, sejumlah Ormas dan LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda di daerah itu.

Kaban Kesbangpol Kabupaten Lebong, Hambali menyampaikan, rakor bertujuan menegaskan kembali pentingnya pengelolaan sistem informasi organisasi masyarakat.

Dikatakannya, organisasi masyarakat dituntut mendaftarkan keberadaan organisasinya demi mewujudkan tertib administrasi berorganisasi.

"Paling penting itu terdaftar. Itu jelas regulasinya," kata Hambali, Senin (9/1) siang.

Lebih jauh dikatakannya, organisasi masyarakat perlu diberi pemahaman agar jangan sampai berafiliasi dengan ormas yang terlarang. Ia juga berpesan agar masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih organisasi.

"Makanya, yang kita undang seluruh ormas dan LSM yang diundang dalam rakor ini terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong," pungkasnya.