Penetapan Pemilihan Umum Serentak pada 14 Februari 2024 akan memupus isu perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya disuarakan sejumlah pihak.
- Dua Incumbent Calon Anggota KPU Kaur Tak Lolos Administrasi
- Pimpinan Dewan Rejang Lebong: Satpol PP Tidak Pro Aktif
- Cegah Aksi Teror, Polda Sumut Tempatkan Sniper Di TPS
Baca Juga
“Ditetapkannya jadwal Pemilu ini sekaligus memupus pihak-pihak yang ingin 3 periode dan memperpanjang masa jabatan presiden,” kata pengamat politik Ujang Komarudin ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/1).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini menambahkan, kesepakatan waktu Pemilu antara parlemen, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu mempertegas bahwa keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama untuk pelaksanaan Pemilu mendatang.
"Itu keputusan yang baik. Keputusan win-win solution, antara pemerintah, DPR, dan KPU. Keputusan jalan terbaik,” ujarnya.
Dia mengatakan, keputusan memilih tanggal 14 Februari tersebut tidak akan mengubah strategi politik kontestan, baik calon presiden maupun legislatif.
"Keputusan jadwal Pemilu di tanggal 14 Februari tak akan mengubah strategi partai politik. Karena keputusan tersebut kan hasil kompromi partai-partai politik,” tandasnya.
- Soal Capres 2024, Ini Kata Surya Paloh Sikap Nasdem
- Sssttt... Jokowi Kumpulkan Para Lembaga Survei
- Besok Tim Linda-Mirza Akan Gelar Konferensi Pers