Pemilik Akun FB Palsu Rahmat Effendi Dipidanakan

Pengacara Naupal Alrasyid melaporkan pemilik akun Facebook Dr H Rahmat Effendi ke kantor Polres Bekasi Kota, karena telah membuat status pada foto Presiden Joko Widodo. Akun tersebut juga dinilai akun palsu yang ingin merusak nama baik calon petahana Walikota Bekasi Rahmat Effendi.


Pengacara Naupal Alrasyid melaporkan pemilik akun Facebook Dr H Rahmat Effendi ke kantor Polres Bekasi Kota, karena telah membuat status pada foto Presiden Joko Widodo. Akun tersebut juga dinilai akun palsu yang ingin merusak nama baik calon petahana Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Menurut dia, kliennya tidak pernah memiliki akun FB. Bahkan, Rahmat Effendi sendiri lanjut Naupal juga tidak pernah mengunggah komentar-komentar kurang santun kepada seorang kepala negara, atau menyebarkan informasi tidak benar.

"Kita melaporkan pemilik akun FB Dr H Rahmat Effendi. Karena pada akun tersebut pelaku telah membuat status dengan kalimat kurang baik pada sebuah foto Preside RI Joko Widodo, dengan tulisan Wah Pakde cari duit sampe segininya," katanya, Senin malam (26/3).dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

"Selain itu, di bawah foto Presiden Jokowi juga tertulis nama Arseto Pariadji, yang menulis bahwa undangan anak Presiden Jokowi dijual sebesar Rp 25 juta," timpal Naupal.

Melalui surat laporan polisi momor 150/K/III/2018/SPKT/Restro Bks Kota, Naupal berharap, aparat kepolisian bisa segera mengungkap pemilik akun FB Dr H Rahmat Effendi yang sempat diviralkan.

"Kami berharap pihak aparat kepolisian bisa segera mengungkap kasus ini," ucap dia.

Naupal  mempidanakan pelaku pemilik akun FB palsu Dr H Rahmat Effendi, dengan pasal berlapis yakni pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Dan tentang tindak pidana pemalsuan pasal 263 ayat 1.

Pasal 35, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Pasal 51, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 263 ayat 1, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. [ogi]