Pemilik 32 Batang Ganja Di Kepahiang Berhasil Dibongkar

Barang bukti saat diamankan/Ist
Barang bukti saat diamankan/Ist

Dalam press release yang diadakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah pada Senin (13/2)) kemarin di Aula Polres Bengkulu Tengah, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi bersama dengan Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas menyampaikan bahwa mereka telah berhasil mengungkap tindak pidana narkoba golongan I jenis ganja yang dilakukan oleh 3 orang pelaku dengan inisial EE (36 tahun), HH (32 tahun), dan YPK (30 tahun) yang beralamatkan di Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.


Dalam kasus ini, ketiga pelaku dikenakan pasal 111 ayat (2) yaitu "Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari anggota Sat Narkoba dan tim opsnal Sat Reskrim yang sedang melakukan patroli. Mereka melihat dua sepeda motor melintas dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Anggota Sat Narkoba dan tim opsnal kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 3 orang tersebut, dan di temukan satu bungkus rokok gandum yang diduga berisi narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja. Akhirnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah.

Setelah melakukan pengembangan dari keterangan saudara EE, bahwa ganja tersebut diambil dari hasil tanaman di kebun kopi miliknya di wilayah Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, anggota Satnarkoba Polres Bengkulu Tengah yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba bersama dengan tim Resnarkoba Polres Kepahiang pergi ke kebun kopi milik EE yang berlokasi di daerah Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang dan menemukan tanaman jenis ganja siap panen sebanyak 32 batang.

"Saat ini Satuan Narkoba Polres Bengkulu Tengah sedang melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi.

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari pelaku yakni 2 unit sepeda motor, 2 unit handphone yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk bertransaksi dan 32 batang pohon ganja dengan tinggi lebih dari 2 meter serta 1 satu bungkus rokok yang berisi ganja kering.

Dalam kegiatan press release tersebut, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba ini.

Ia berharap, bahwa dengan adanya penangkapan tersebut, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba dan mencegah terjadinya tindakan serupa di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah.

AKBP Dedi Wahyudi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dengan narkoba jangan sampai sanak keluarga kita terjerumus kelubang jahanam tersebut, serta melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan tindakan penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka. 

Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Diakhir konferensi pers, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi menyatakan bahwa Satuan Narkoba Polres Bengkulu Tengah akan terus melakukan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku. 

Ia berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi seluruh anggota kepolisian dan masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.