Pemeran Video 1 Menit 9 Detik Dikenai Sanksi Adat dan Wajib Menjalani 'Punjung Sawo'

Kegiatan punjung sawo yang digelar di Sekretariat BMA Lebong, Rabu (3/5)/RMOLBengkulu
Kegiatan punjung sawo yang digelar di Sekretariat BMA Lebong, Rabu (3/5)/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama Badan Musyawarah Adat (BMA), Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menggelar sanksi adat kepada pemeran asusila di toilet salah satu Karoeke di Kelurahan Amen yang videonya viral di tengah masyarakat.


Acara sanksi adat yang dinamai dengan 'punjung sawo' itu digelar di sekretariat BMA Setempat, Rabu (3/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

Hadir dalam acara itu Bupati Lebong, Kopli Ansori yang bertindak sebagai rajo diwakilkan Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Jauhari Chandra.

Turut hadir Kepala Badan Kesbangpol Lebong Hambali, Ketua BMA Kabupaten Lebong, Nedi Aryanto Jalal, Ketua MUI, Muhklas, pemeran video beserta penasehat hukum.

Sebelum dimulai, Ketua BMA Kabupaten Lebong, menyerahkan daun sirih beserta pamit untuk menggelar 'punjung sawo' kepada Rajo Lebong yang diwakilkan Jauhari Chandra.

Dari hasil koordinasi pihaknya, BMA memutuskan remaja harus menjalani ritual adat “punjung sawo” atau permohonan maaf dengan menyediakan makanan untuk disantap bersama.

Menurutnya, punjung sawo digelar karena pemuda itu dianggap melakukan pelanggaran berat. Salah satunya berbuat asusila bertepatan dengan hari lebaran Idul Fitri 1444 H.

"Beberapa peristiwa sebelumnya, mungkin ada peristiwa melanggar adat. Maka pada hari ini kita akan melakukan penyelesaian melalui sanksi adat," ujar Nedi.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Jauhari Chandra menyampaikan terimakasih kepada pemeran yang sudah datang menyampaikan permohonan maaf saat masalah ini viral di tengah masyarakat.

"Masalah ini memang perlu dilakukan secara adat. Kedepan, jadikan suatu pelajaran untuk masyarakat luas. Supaya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi," ujar Jauhari.

Jauhari juga berterimakasih karena pihak keluarga bersedia untuk menjalankan ritual adat 'punjung sawo' yang sudah disepakati bersama BMA setempat.

"Kemudian, permohonan maaf ini juga salah satu titik awal untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi di masyarakat. Apalagi ini terkait moral dan adat, tentu harus diselesaikan secara adat," jelas Jauhari.

Tak hanya itu, Jauhari berharap, gelaran ritual 'punjung sawo' ini kedepan dapat dibuat payung hukumnya berupa peraturan daerah (Perda). Sehingga, masalah sosial, adat, dan moral bisa diselesaikan secara adat setempat.

"Kenapa harus diselesaikan secara adat, karena kita rejang ini memang memiliki adat. Kalau bisa seperti ini (punjung sawo) kedepan diperdakan. Supaya (masalah sosial) ini bisa diselesaikan secara adat sebelum masuk ke ranah hukum," pungkasnya.

Selanjutnya, salah satu pemeran video, Jack menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di daerah itu. Ia memastikan, perbuatannya itu tidak dibenarkan dan mengakui khilaf.

"Kepada seluruh masyarakat Lebong, saya mengakui kesalahan saya ini memang tidak dibenarkan. Untuk adek, kakak, dan keluarga saya di Lebong ini sebagai contoh yang tidak baik," ungkap Jack.

Lebih jauh, Jack juga menuturkan, bahwa peristiwa melakukan hubungan intim sesama jenis tidak dibenarkan, dan mengajak seluruh pihaknya menjadikan ini sebuah pelajaran.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi saya secara pribadi, dan untuk kita semuanya. Dan saya juga menghaturkan ucapan terima kasih kepada rekan, kerabat dan keluarga saya yang selalu mensuport. Mungkin dengan kejadian ini merubah saya ke yang lebih baik lagi," demikian Jack.