Pemeran Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Publik, Penasehat Hukum: Tolong Perekam Dan Penyebar Video Diusut Tuntas

J bersama penasehat hukumnya Bambang Irawan saat memberi keterangan pers, Minggu (30/4)/RMOLBengkulu
J bersama penasehat hukumnya Bambang Irawan saat memberi keterangan pers, Minggu (30/4)/RMOLBengkulu

Tidak ada manusia yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan sebaik-baik manusia adalah yang mau memperbaiki kesalahannya. Begitulah ekspresi yang ditampilkan salah satu pemeran video berdurasi 1 menit 9 detik kepada sejumlah awak media, Minggu (30/4) siang.


Dalam pernyataannya, pria berinisial J warga Kecamatan Lebong Utara, menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait beredarnya konten porno dalam bentuk video asusila dirinya yang direkam secara tidak sadar oleh oknum yang belum diketahui identitasnya.

"Saya minta maaf kepada semuanya," ucap J sambil menahan tangisnya, Minggu (30/4) didampingi Penasehat Hukumnya (PH), Bambang Irawan, SH.

Lebih jauh, ia juga meminta maaf kepada keluarganya atas ulahnya tersebut. Bahkan, ia juga tak bisa memafkan kesalahannya tersebut.

"Ini pelajaran beharga bagi saya," ucapnya dengan ekspresi menyesal.

Sementara itu, Bambang Irawan selaku Penasehat Hukum J mengaku, kliennya meminta maaf dan mengakui bahwa dirinya tidak berniat membuat kegaduhan di masyarakat. Apalagi video itu direkam secara diam-diam. Bahkan, saat kondisinya dalam keadaan tidak sadar dan pengaruh miras.

"Ia sangat menyesal karena beredarnya video tersebut telah meresahkan keluarga maupun masyarakat," sebut Bambang sapaan akrabnya.

Selain itu, lanjut Bambang, pihaknya menyerahkan kasus itu diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Sebab, kliennya itu dijebak dan diperas oleh oknum yang masih diburu oleh kepolisian.

Terlebih lagi, pengambilan video itu diambil tanpa izin kliennya. Bahkan, disebarkannya video tersebut dimanfaatkan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya untuk memeras dan meminta sejumlah uang dengan total nominal Rp 1 juta rupiah kepada korban untuk nantinya dikirimkan ke nomor rekening sang pelaku dalam kurun waktu tertentu.

Akun itupun mengancam akan menyebarluaskan video tersebut ke khalayak ramai jikalau korban tidak memenuhi permintaan sang pelaku.

Peristiwa permintaan sejumlah uang oleh akun itu terjadi pada sore hari tanggal 22 April 2024 melalui akun facebook.

"Kedepan kita berharap kasus ini bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian dan cepat menemukan pembuat dan penyebar vidio berdurasi 1 menit 9 detik tersebut," bebernya.

Lebih jauh, ia mengajak masyarakat mengutuk dan mendorong kepolisian agar segera mengungkapkan pelaku perekam dan penyebar video itu.

Terlebih lagi, ia optimis pelaku orang yang sudah mengenali tempat hiburan tersebut. Bahkan, ia berharap pelaku terekam CCTV tempat hiburan karoeke yang terletak di Kelurahan Amen Kecamatan Amen tersebut.

"Dia juga mengakui bahwa memang benar pemeran vidio tersebut adalah dirinya. Tapi, dia dijebak dan diperas. Kita harap pelakunya segera terungkap," demikian Bambang.

Informasi lain, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander memastikan timnya sedang memburu perekam dan penyebar video asusila itu.

"Perekam video masih kita lakukan pendalaman," demikian Kasat.