Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong memperbaharui Surat Keputusan (SK) kerja tenaga honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tahun anggaran 2018 yang di perbantukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Tidak Ada Agama Yang Mentolerir
- Milad Pemuda Muhammadiyah Dan Deklarasi Pilwakot Damai 2018
- Diduga PT Waskita Karya Penyebab Terjadinya Tanah Longsor Di Tanjung Kemuning
Baca Juga
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong memperbaharui Surat Keputusan (SK) kerja tenaga honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tahun anggaran 2018 yang di perbantukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju mengatakan, jumlah SK yang dikeluarkan oleh pihaknya mencapai 1.640 TKS, jumlah itu tak jauh berbeda dengan jumlah TKS yang telah direkrut tahun 2017 lalu.
"Jumlah SK yang kita keluarkan sebanyak 1.640, ini SK petikan dari SK induk Sekda sebagai pedoman, namun yang mengeluarkan BKD, SK ini sudah kita bagikan sejak Kamis kemarin hingga hari ini," kata Khirdes kepada RMOL Bengkulu, Jumat (23/3) ditemui diruang kerjanya.
Meski SK itu baru diperbaharui pada Maret ini, namun menurut dia SK tersebut sudah berlaku atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per Januari lalu.
Disisi lain dia membeberkan, banyak usulan jumlah TKS dari sejumlah OPD yang tidak terakomodir, menurutnya ada sejumlah OPD yang mengusulkan penambahan TKS hanya saja usulan itu tidak dapat dipenuhi lantaran pengangkatan TKS disesuailan dengan anggaran yang tersedia.
"Banyak usulan dari sejumlah OPD yang tidak terakomodir, karena pertimbangan anggaran. Kami berharap masing-masing OPD dapat membina dan membimbing TKS ini serta dalam penempatan tugasnya dapat disesuikan dengan tupoksinya," pungkas Khirdes. [nat/ard]
- Sambut Ramadhan, Lazismu Bengkulu Gelar Back To Masjid
- Kebutuhan Rumah Tinggi, Bank BTN Dorong Realisasi KPR Subsidi BP2BT
- Ini Penjelasan Kades Perugaian Soal Proyek DD