Insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Lebong, yang menangani pasien Covid-19 dipastikan sudah lunas di akhir bulan Desember 2021 lalu.
- Berikut Syarat Lengkap Nyalon Kades, TNI-Polri Boleh Ikut Asal...
- Kecelakaan, Crutchlow Absen?
- Ini Syaratnya Jika Ada Pejabat Pemkab Lebong Ingin Ikut PIM III
Baca Juga
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman mengatakan, seluruh rumah sakit dan puskesmas sudah mengajukan pencairan insentif untuk nakes.
"Ini seluruh pagu yang kita sediakan tahun 2021 sudah terpakai dan sudah terbayarkan semuanya," kata Rachman kepada RMOLBengkulu, Rabu (5/1).
Sebelumnya, pembayaran dana insentif nakes yang menangani Covid-19 sempat terhambat. Salah satu faktornya karena belum semua rumah sakit mengajukan, dan adanya peraturan baru Kemenkes No 12/2021 dan perubahan nomenklatur dalam Permendagri yang baru turun pada April 2021.
Perubahan aturan itu mengakibatkan harus adanya penyesuaian yang membutuhkan waktu.
Untuk dana insentif Nakes penanganan Covid-19, Pemkab Lebong menganggarkan Rp 1,4 miliar dalam APBD TA 2021, total penerima insentif nakes mencapai kurang lebih sebanyak 121 orang baik yang berada di RSUD maupun di Puskesmas.
"Sekarang sudah clear. Sudah dibayarkan," tutupnya.
- Meski Harga Naik, Kios Daging Sapi Paling Ramai Diserbu Emak-emak
- Dinaskertrans Lebong: Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran
- Satu Izin, 19 Orang Diuji Susun Makalah Selama Jadi Pejabat