Pembagian Rapor 18 Desember, Awal Masuk Sekolah 3 Januari

Ilustrasi pelajar/Net
Ilustrasi pelajar/Net

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Elvian Komar memastikan bahwa  jadwal pembagian rapor akhir semester ganjil untuk para peserta didik dijadwalkan 18 Desember 2021 mendatang.


Selain itu, libur semester ganjil tahun anggaran 2021-2022 dimulai tanggal 20-31 Desember atau selama 12 hari, dan kegiatan awal masuk sekolah semester genap tahun anggaran 2021-2022 dimulai tanggal 03 Januari 2022 mendatang.

Penegasan itu disampaikan melalui Surat Edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dikbud Lebong dengan nomor: 800/3241/P.PD/Dikbud/2021 perihal Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Edaran yang disampaikan pada tanggal 14 Desember 2021 itu ditujukan kepada Korwil 1-3, Kepala SMP Se-Kabupaten Lebong, Kepala SD Se-Kabupaten Lebong, Kepala TK, Paud Se-Kabupaten Lebong, dan Kepala SPNF Kabupaten Lebong.

"Satuan pendidikan tidak diperbolehkan menambah waktu libur selama periode natal dan tahun baru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang telah ditiadakan," ujarnya.

Lebih jauh, Ia juga mengimbau seluruh orang tua atau wali murid peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksin Covid-19 dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan.

Perubahan ini dimuat guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 202l tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 202l dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Ketentuan baru ini termuat dalam Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 yang ditekan Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti pada 14 Desember 2021," tutupnya.