Pelantikan Bupati Kaur Masih Tunggu Putusan Mendagri

Lismidianto-Heri/RMOLBengkulu
Lismidianto-Heri/RMOLBengkulu

Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Kaur periode 2021-2024 hingga saat ini masih menunggu putusan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Senin (3/5).


Hingga saat ini Gubernur Bengkulu juga belum menerima arahan kapan akan dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kaur yakni Lismidianto dan Herlian Muchrim. 

Dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri bahwa hingga saat ini belum mendapat kepastian terkait pelantikan bupati dan wakil bupati Kaur tersebut.

Terlebih lagi, masa jabatan bupati sebelumnya yakni Gusti Pausi akan berakhir pada 21 Mei 2021 mendatang. 

"Hingga saat ini kita belum mendapatkan kepastian, karena keputusan ada di tangan mendagri," kata Hamka Sabri kepada RMOLBengkulu.

Sementara, Komisioner KPU Kaur, Irpandi saat dikonfirmasi juga mengatakan bahwa berdasarkan arahan mendagri bagi kepala

daerah yang habis masa jabatannya di bulan mei atau juni akan di lantik awal juni atau paling lambat pada bulan juli. 

"Apakah nanti pelantikannya dilakukan bersamaan dengan abisnya masa jabatan tersebut atau ada jadwal lain. Karena kita belum ada kepastian dan kita jg sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi," jelas Irpandi.

Lebih lanjut, kata Irpandi. Nanti akan ada informasi mendekati berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati termasuk juga dengan SK nya.

"Biasanya ada informasinya nanti mendekati berakhirnya masa jabatan bupati," sambungnya 

Sementara itu, kalaupun belum dilantik tentu akan ada pejabat sementara yang akan menggantikan posisi bupati dalam menjalankan roda kepemerintahan di kabupaten kaur. 

"Kalau belum juga dilantik pada saat berakhirnya masa jabatan bupati maka nanti akan di isi dengan Plh atau caretaker," tutup Irpandi.

Sebelumnya, KPU Kaur dalam rapat pleno telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kaur tahun 2020, nomor urut dua atas nama Lismidianto dan Herlian Muchrim  dengan perolehan suara sebanyak 40.792 suara, 52,34% dari 77.940 suara sah. Ini dituangkan KPU dalam Berita Acara (BA) Nomor 11/PL02.7-BA/1704/KPU-Kab/II/2021. [ogi]