Pelaku Pencuri Sekretariat KKN Diringkus, BB Empat HP dan Tiga Pakaian Dalam Wanita

Tersangka saat diamankan di Polres Lebong/Ist
Tersangka saat diamankan di Polres Lebong/Ist

Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong, di kurun waktu 12 hari terakhir berhasil mengamankan pelaku pembobol sekretariat Kuliah Kerja Nyata (KKN) asal Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Curup di Desa Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.


Penangkapan pelaku dilakukan setelah dilakukan pengembangan penangkapan dari pelaku sebelumnya yang telah ditahan.

Pelaku ditangkap pada Pada Kamis (28/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Terduga pelaku berinisial RC (35) warga Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.

Tak sendiri, ternyata dalam aksinya ia bersama BY (39) warga asal Desa Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti.

"Pelaku ditangkap setelah adanya hasil pengembangan penyidikan dan keterangan pelaku sebelumnya yang sudah dahulu ditahan. Pelaku terlibat dalam tindak pencurian di sekretariat," ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander disampaikan Kanit Pidum, Ipda Amir Lukman Hakim, pada Selasa (2/8).

Ia menjelaskan, peristiwa satroni itu terjadi pada Minggu (17/7) lalu sekitar pukul 03.00 WIB di sekretariat KKN yang terletak di Desa Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti.

Di lokasi, para mahasiswa KKN yang sedang istirahat sedang bermain handphone di ruang tamu sekretariat KKN sekitar pukul 01.00 WIB.

Lalu, beberapa menit kemudian korban tertidur pulas sembari mengisi baterai handpone disampingnya. Hanya saja, sekitar pukul 05.00 WIB korban terbangun dan melihat handphone sudah tidak ada lagi.

Mendapati itu, korban membangunkan rekan lainnya. Hanya saja, saat terbangun rekannya melihat hp miliknya juga sudah tidak ada lagi.

"Atas kejadian ini korban dan kawan-kawannya mengalami kerugian Rp 18 juta, dan korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Lebong," bebernya.

Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Umar Lukman Hakim mendapatkan Informasi keberadaan tersangka RC yang sedang berada di kediamannya di Desa Ujung Tanjung I.

"Kita amankan pelaku RC di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian tersangka BY keesokan harinya 14.00 WIB dipondok sawah Desa Ujung Tanjung III," bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa empat unit handphone, dan tiga pakaian dalam wanita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara. "Kedua tersangka sudah kita amankan, dan statusnya residivis," demikian Amir.