Pelaku Cabul Pemandu Lagu Dititip Di Kejari

HS (35) warga Kecamatan Bungin Kuning Kabupaten Lebong, saat proses tahap II ke Kejari Lebong/RMOLBengkulu
HS (35) warga Kecamatan Bungin Kuning Kabupaten Lebong, saat proses tahap II ke Kejari Lebong/RMOLBengkulu

Proses hukum kasus cabul anak yang masih dibawa umur Mawar (15) dan tersangka berinisial HS (35) warga Kecamatan Bungin Kuning Kabupaten Lebong, saat ini masih terus berlanjut.


Teranyar, pelaku pencabulan pemandu lagu kafe sehu di Kecamatan Lebong Tengah tersebut, dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, pada Rabu siang (31/8) kemarin.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, tersangka dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, usai berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap.

"Kita sudah melaksanakan tahap II berupa pengiriman tersangka dan barang bukti Ke Kejaksaan Negeri Lebong, dalam perkara dugaan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur," ujarnya, kemarin (31/8).

Orang nomor satu di Polres Lebong ini menegaskan, dengan dilaksanakannya tahap II itu, maka kasus tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh ketiga tersangka telah selesai ditangan pihak Kepolisian.

”Untuk selanjutnya sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan, dan mereka menanti proses selanjutnya yakni mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di persidangan," tandas pria dengan dua melati dipundaknya itu.

Sekedar mengingatkan, Polres Lebong berhasil mengamankan pelaku berinisial HS (35) warga Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, karena kasus persetubuhan anak dibawah umur, Mawar yang berusia 15 tahun.

Ironinya, korban dan tersangka bertemu di salah satu kafe di Kecamatan Lebong Tengah.

Korban yang berkerja sebagai pemandu lagu ini, saat itu sedang asik karaoke bersama temannya, sedangkan tersangka bertamu untuk berkaraoke di kafe tersebut.

Mata tersangka mulai melirik korban, dan tersangka terpesona dengan paras korban, akhirnya tersangka memanggil korban untuk menemaninya bersama dengan teman-temannya.

Adapun biaya berhubungan badan di Kafe sehu tersebut antara Rp 300 ribu hingga Rp 250 ribu dan ditambah uang sewa kamar sebesar Rp 30 ribu.

Lalu tersangka mengajak korban untuk pacaran, korban sudah berhubungan badan sebanyak 4 kali di bulan Oktober 2021 lalu di lokasi yang sama.

Namun sayang, hubungan asmara keduanya kandas setelah orangtua korban mengetahui hubungan asmara mereka.

Atas perbuatannya tersangka di sangka pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaj menjadi UU JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 Miliar