Pria berinisial DA (25) warga asal Desa 1 Kelurahan Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan polisi karena mengancam pedagang dengan senjata tajam.
- Polisi Sudah Amankan 74 Terduga Teroris
- Antisipasi Bangkitnya Sel Terorisme, Aparat Beri Jaminan Keamanan
- Posting Meme Diduga Hina Presiden Jokowi, ASN Bengkulu Utara Diciduk Polisi
Baca Juga
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno mengungkapkan, DA diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat adanya pengancaman menggunakan senjata tajam.
Berbekal laporan itu, Kepolisian Sektor Ratu Samban Polres Bengkulu langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku.
"Pelaku telah diamankan polsek Ratu samban pada Selasa lalu (12/07),” ucapnya, pada Jum'at (15/7).
Dia menjelaskan, motif korban mengancam salah satu korban yang juga pedagang. Penyebabnya sangat sepele. Berawal, saat korban yang ingin menyimpan karung yang berisikan buah-buahan milik pelaku pada hari Sabtu (9/7) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku DA mengetahui hal tersebut langsung membentak korban dengan nada tinggi. Selanjutnya pelaku dan korban berkelahi sehingga dilerai oleh beberapa warga setempat.
"Tak terima insiden itu, pelaku pulang kerumah dan datang kembali dengan membawa 1 bilah pisau dengan ganggang warna hitam," terangnya.
Merasa terancam, kemudian korban langsung melarikan diri dan pelaku berusaha mengejar korban namun tidak dapat.
"Kita (polisi, red) juga masih mencari barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Kuat dugaan barang bukti tersebut telah dibuang oleh pelaku," demikian Sudarno.
- Novanto Bayar Cicilan 100 Ribu Dolar AS Ke KPK
- Kebutuhan Ekonomi, Kakak Dan Adik Masih Di Bawah Umur Nekat Mencuri Motor
- Pemain Hingga Penyedia Tempat Judi Online di BS Diringkus