PDIP-Golkar Sama-Sama Didirikan Bung Karno, Cocok Berkoalisi Bentuk Fraksi Rakyat

PDI Perjuangan dan Partai Golkar/Net
PDI Perjuangan dan Partai Golkar/Net

JIKA PDIP berkoalisi dengan Golkar, maka akan sangat baik dan cocok untuk membangun konstelasi politik saat ini.

Hal ini seperti menjahit irisan sejarah politik Indonesia. Dimana PDIP memiliki irisan sejarah politik dengan PNI (Partai Nasional Indonesia). Sedangkan Partai Golkar pada awal sejarahnya berbentuk Utusan Golongan Karya. Keduanya sama-sama didirikan oleh Bung Karno.

Meskipun dalam perjalanan politiknya hingga saat ini, PDIP dan Golkar telah bermetamorfosis. Dimana PDIP yang sebelumnnya merupakan fusi Partai-Partai Politik, sedangkan Partai Golkar sebelum menjadi Partai di era reformasi, terbentuk dari Sekretariat Bersama Golongan Karya.

Jika kedua Partai ini mampu mewujudkan koalisi Kepartaian secara solid, maka kedua organisasi politik ini dapat diharapkan mampu mewujudkan kamar ke 3 di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berbentuk Fraksi Rakyat sebagai metamorfosa Utusan Golongan dalam konteks mutakhir kekiniannya.

Hal ini patut dipertimbangkan oleh kedua Partai Politik besar ini demi kepentingan Persatuan Nasional dan Kekuatan Rakyat. Selain itu juga diharapkan menjadi pondasi dalam mencapai titik temu politik dari arus bottom up dengan top down sebagai konstruksi demokrasi nasional dan demokrasi internasional Indonesia, nantinya.

Tentu untuk mewujudkan ini, tidak mudah. Namun bukan berarti tidak bisa. Apalagi adanya gagasan untuk diwujudkannya Fraksi Rakyat yang berwujud Badan Partisipasi Warga sebagai sebagai Kamar ke 3 (tiga) di MPR dengan Utusan Golongan sebagai irisan sejarahnya.

Sehingga akan ada 3 (tiga) kekuatan dalam format sistem Tata Negara dan Rakyat di MPR yang terdiri dari DPR , dimana terbentuk melalui Partai-Partai Politik. DPD terbentuk melalui Pemilihan Para Senator dan Fraksi Rakyat sebagai Kekuatan Rakyat di Parlemen.

Untuk mendorong ini, Presiden dan Rakyat dapat menginisiasi proses politik yang kita sebut sebagai Demokrasi ke 5. Sesuai Dasar ke 5 Negara kita, Pancasila yaitu Keadilan Sosial.

Melalui diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Komite Fraksi Rakyat Sementara untuk menyiapkan proses politik sebelum disahkannya di dalam konstitusi melalui Amandemen ke 5 bersamaan ditetapkannya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara).

Sehingga paska Pemilu 2024 atau jika terjadi keadaan darurat, kondisi Politik Negara dan Rakyat dapat memiliki kepastian yang kuat. Hal ini termasuk sebagai bentuk resolusi menjawab tantangan situasi global di Indonesia.

Penulis adalah Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)