PBBP2 Hanya Terserap 71,71 Persen

RMOL. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang jatuh pada 10 November 2016 lalu merupakan batas akhir. Namun, dari target Rp 1,3 miliar hanya terealisasi Rp 932,3 juta atau baru terserap 71,71 persen.


RMOL. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang jatuh pada 10 November 2016 lalu merupakan batas akhir. Namun, dari target Rp 1,3 miliar hanya terealisasi Rp 932,3 juta atau baru terserap 71,71 persen.

Plt. Kepala DPPKAD Lebong Wuwun Mirza, melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Rudi Hartono mengatakan, melalui realisasi angka tersebut, sisanya nantinya akan menjadi piutang Pemkab Lebong dan tetap harus dibayarkan oleh objek pajak itu sendiri. Termasuk, dengan denda keterlambatan 2 persen dari jumlah pokok tagihan.

"Sudah kita evaluasi dan disampaikan kepada seluruh desa terkait berapa jumlah tunggakan PBBP2 TA 2016 di masing-masing desa. Beruntung, mereka sudah berjanji untuk memenuhi kewajiban sebelum tutup buku tahun anggaran 2016 itu bisa dilunaskan seluruhnya, termasuk denda 2 persen tersebut," ungkap Rudi.

Selanjutnya, kata Rudi, pihaknya juga tetap berupaya akan memaksimalkan serapan PBBP2 sebelum berakhirnya TA 2016 ini, dari berbagai objek pajak yang ada di Kabupaten Lebong.

"Jadi, mulai dari PBB sektor masyarakat, sektor perkebunanan maupun sektor perusahaan yang berada di Kabupaten Lebong," demikian Rudi. [A11]