Payudara Wanita Diremas Depan Umum, Oknum ASN Ini Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU Kejari Muba Ade Rachmad Hidayat saat membayakan tuntutan terhadap terdakwa AC dalam persidangan yang digelar/rmolsumsel.id
JPU Kejari Muba Ade Rachmad Hidayat saat membayakan tuntutan terhadap terdakwa AC dalam persidangan yang digelar/rmolsumsel.id

Terdakwa kasus pencabulan Berinisial AC, 37, yang saat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muba, Rabu (13/10).


Dalam tuntutannya, JPU Ade Rachmad Hidayat menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 289 KUHPidana. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Ade saat membacakan tuntutan dilansir Kantor Berita RMOLSumsel.

Sementara, penasehat hukum terdakwa AC yakni Rico Roberto mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU kurang tepat. Karena Pasal 289 KUHP yang dinyatakan terbukti faktanya di dalam persidangan tidak sesuai. 

"Itu pasal yang dikenakan tidak tepat, di fakta persidangan tidak ada ancaman terhadap korban. Selain itu, hasil visum tidak mengakibatkan bekas luka memar maupun bekas kekerasan kepada korban," jelas dia. 

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mendalilkan dan mengejar putusan bebas terhadap kliennya karena dakwaan JPU tidak sesuai.

"Seluruh dalil itu nantinya kita masukkan ke dalam pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya," tandas dia. 

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa AC dilakukan pada Senin (1/2/2021) lalu di Puskesmas Bukit Selabu. Saat itu terdakwa menghadiri perpisahan Sertijab Kepala Puskesmas dan Kepala TU. Setelah itu terdakwa berjabat tangan dengan seluruh staf dan lainnya. 

Saat terdakwa berjabat tangan dengan korban M, terdakwa mengatakan tidak mau berjabat tangan melainkan ingin memegang payudara korban. Usai menyatakan hal itu, terdakwa langsung meremas payudara korban menggunakan tangan kiri dengan keras disaksikan oleh staf-staf Puskesmas Bukit Selabu yang hadir saat sertijab tersebut.