Pastikan Data Akurat, Pemkab Rekonsiliasi Iuran Wajib ASN

Rekonsiliasi iuran wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di ruang rapat Sekda Lebong, Kamis (26/8)/RMOLBengkulu
Rekonsiliasi iuran wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di ruang rapat Sekda Lebong, Kamis (26/8)/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Lebong, melaksanakan rekonsiliasi iuran wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di ruang rapat Sekda Lebong, Kamis (26/8).


Bupati diwakili Asisten I Setda Lebong, Jafri secara resmi membuka kegiatan tersebut, yang dihadiri sejumlah OPD teknis.

Dalam sambutannya, pemerintah menyambut baik dilaksanakannya rapat rekonsiliasi dan berharap kiranya pemkab dapat mencocokkan data yang digunakan secara akurat.

"Program JKN-KIS ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dari seluruh pihak. Jadi kalau berbicara mengenai iuran justru inilah urat nadi perjalanan atau operasional dari Program JKN-KIS ini," ujarnya, Kamis (26/8).

Ia menambahkan, selain dari hal yang disebutkan, kegiatan ini juga menjadi tempat sharing antar Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan Program JKN-KIS di masing-masing daerahnya.

"Tentunya dengan kegiatan rapat dan rekonsiliasi akan menjadi ajang komunikasi dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah sehingga terjalin sinergi dan kemitraan yang harmonis,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rapinala menambahkan, peran pihaknya adalah melakukan perhitungan sebagaimana mestinya kemudian disetorkan ke Kas negara melalui akun yang sudah ditentukan. 

"Kemudian dari pemda disamping pemotongan 1 persen dari upah PNS, selaku pemberi kerja juga menyetorkan kontribusinya sebesar 4 persen,” singkatnya.