Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Lebong, melaksanakan rekonsiliasi iuran wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di ruang rapat Sekda Lebong, Kamis (26/8).
- Naik, Dana BOS 2023 di Lebong Capai Rp 15,3 Miliar
- Aan Ade Putra Resmi Jabat Ketua DKC Garda Bangsa
- Banjir Kritikan, Bupati Pastikan HUT Seluma Dilaksanakan Sampai Tingkat Desa
Baca Juga
Bupati diwakili Asisten I Setda Lebong, Jafri secara resmi membuka kegiatan tersebut, yang dihadiri sejumlah OPD teknis.
Dalam sambutannya, pemerintah menyambut baik dilaksanakannya rapat rekonsiliasi dan berharap kiranya pemkab dapat mencocokkan data yang digunakan secara akurat.
"Program JKN-KIS ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dari seluruh pihak. Jadi kalau berbicara mengenai iuran justru inilah urat nadi perjalanan atau operasional dari Program JKN-KIS ini," ujarnya, Kamis (26/8).
Ia menambahkan, selain dari hal yang disebutkan, kegiatan ini juga menjadi tempat sharing antar Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan Program JKN-KIS di masing-masing daerahnya.
"Tentunya dengan kegiatan rapat dan rekonsiliasi akan menjadi ajang komunikasi dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah sehingga terjalin sinergi dan kemitraan yang harmonis,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rapinala menambahkan, peran pihaknya adalah melakukan perhitungan sebagaimana mestinya kemudian disetorkan ke Kas negara melalui akun yang sudah ditentukan.
"Kemudian dari pemda disamping pemotongan 1 persen dari upah PNS, selaku pemberi kerja juga menyetorkan kontribusinya sebesar 4 persen,” singkatnya.
- Reses Dapil II, Mayoritas Didominasi Infrastruktur
- Dua Tanggal Merah Hari Selasa Digeser Rabu, Cuti Dihapuskan
- Stok Jadup Dipastikan Masih Cukup Sampai Akhir Tahun