Pasca Kericuhan di PT SMS, Anggota Polisi Dipastikan Berjaga

SS video kericuhan di lokasi pembangunan PT KHE/SS
SS video kericuhan di lokasi pembangunan PT KHE/SS

Gejolak pembebasan lahan PT. Ketahun Hidro Energi (KHE) di Kabupaten Lebong, dipastikan sudah redam. Meskipun, pada Minggu (17/7) siang lalu, warga dan pihak PT Surya Mataram Sakti (SMS) subcon PT KHE nyaris adu jotos.


Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu M Hasan Basri mengatakan, petugas kepolisian saat ini rutin berjaga di lokasi tersebut meski dinilai sudah cukup kondusif, untuk mengantisipasi saling serang susulan antarwarga di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang tersebut.

"Untuk sementara tidak ada karena tidak ada permintaan (khusus), namun untuk patroli tutin monitoring situasi kamtibmas (sesuai) tupoksi kami," ujar Hasan kepada RMOLBengkulu, kemarin (18/7).

Dia menjelaskan, sebelum kejadian rusuh itu, sebelumnya antara warga dan perusahaan setempat sebenarnya telah melakukan komunikasi namun gagal.

"Tidak ribut miskomunikasi saja sudah kita netralkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, aktivitas konstruksi PT KHE di Kabupaten Lebong, kembali bergejolak. Pasalnya, pada Minggu (17/7) lalu sekitar pukul 12.40 WIB, warga dan pihak PT Surya Mataram Sakti (SMS) selaku subcon PT KHE nyaris adu jotos.

Hal itu lantaran warga tidak terima lahannya diserobot sepihak oleh pihak perusahaan. Bahkan, di lokasi antara warga yang berjumlah sekitar 50 orang, sempat bersitegang dan cekcok mulut dengan pihak perusahaan.

Salah satu tokoh masyarakat Rimbo Pengadang, Abdul Khadir yang berada di lokasi membenarkan peristiwa tersebut.

Ia mengakui, keributan ini terjadi lantaran konflik tanah ini belum selesai. Namun, pihak PT SMS diklaim sudah menyerobot sepihak tanah milik warga tersebut.

Dia juga menyarankan, agar konflik ini tidak berkepanjangan. Akan lebih baik diselesaikan secara musyawarah mufakat.

"Konflik ini tidak akan berhenti jika tidak ada solusi antara kedua belah pihak. Kami selaku warga Rimbo Pengadang, sangat mengharapkan persoalan ini selesai," pungkasnya.

Sebelumnya penyelidikan kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar tanah sejumlah warga terus bergulir di Polda Bengkulu.

Laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya 'penjarahan' berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban. Masing-masing rumah tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

Dugaan sindikasi mafia tanah di seberang sungai Ketahun, Lebong, terungkap berkat Samiun. Samiunlah yang mengaku sebagai pemilik sah beberapa bidang tanah di Desa Talang Ratu.

Pihak Polda Bengkulu masih terus berupaya membongkar dugaan sindikat mafia tanah di Lebong, yang diduga melibatkan Direktur PT KHE, Zulfan Zahar.

Keterlibatan Zulfan diungkapkan langsung Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, saat audiensi di DPRD Lebong pada 5 April 2021.

Selain Lasmudin, turut hadir dalam audidensi tersebut adik kandungnya Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, perangkat pemerintahan, anggota dewan, dan perwakilan keluarga salah satu pemilik lahan, Mahmud Damdjaty.

Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta bahwa Camat Lasmudin mengeluarkan surat bernomor 005/346/Kec-RP/2020 tanggal 12 November 2020, untuk menggelar mediasi, Jumat 13 November 2020.

Mediasi yang dihadiri unsur Tripika tersebut, mengacu pada surat permohonan PT KHE ke Camat, bernomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020, tanggal 1 Oktober 2020.