Pasca Demo, Pemda dan PGE Mulai Tidak Sependapat

Beberapa hari yang lalu, masyarakat yang tergabung dalam Forum Petani Masyarakat Mubai Manai (FPMMM), melakukan unjuk rasa di depan kantor lokasi Cluster A Project Hululais PT.PGE, untuk menyampaikan tuntutan ganti rugi serta meminta pertanggung jawaban pihak PT. PGE. Namun aksi massa ke Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais cluster A pada April lalu yang diklaim PT PGE Hulu Lais murni bencana alam, mendapat protes keras dari Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong.


Beberapa hari yang lalu, masyarakat yang tergabung dalam Forum Petani Masyarakat Mubai Manai (FPMMM), melakukan unjuk rasa di depan kantor lokasi Cluster A Project Hululais PT.PGE, untuk menyampaikan tuntutan ganti rugi serta meminta pertanggung jawaban pihak PT. PGE. Namun aksi massa ke Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais cluster A pada April lalu yang diklaim PT PGE Hulu Lais murni bencana  alam, mendapat protes keras dari Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong.

Menurut Kepala BLHKP Lebong, Zamhari, pihaknya tidak sepakat atas pernyataan PT PGE tersebut, bahwa tidak ada pernyataan yang tertera dalam kajian longsor di bukit Beriti Besar Kecamatan Lebong Selatan yang disusun oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geolog, sekaligus didukung oleh kajian yang telah dilakukan oleh Tim teknik Universitas Gajah Mada (UGM) yang menyimpulkan bahwa kejadian longsor dan banjir bandang merupakan murni bencana alam.

"Nah, tidak bisa seperti itu, setau kita didalam laporan tersebut hanya memaparkan kondisi secara sepihak," kata Zamhari.

Tak hanya itu, lanjut Zamhari, sebelum aktifitas PT. PGE ini dimulai di kabupaten Lebong, bahwa kondisi geografis serta faktor alam di lokasi tersebut telah di ketahui oleh pihak itu sendiri, makanya statement pihak PT. PGE yang mengatakan ini bencana alam perlu diklarifikasi ulang. Apalagi saat ini pihaknya, usai kejadian tersebut berpedoman pada UU 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pasal 51 ayat 1 dan 2, maka tidak dapat memberikan rekomendasi kepada kepala daerah Kabupaten Lebong agar menetapkan status darurat bencana.

"Sebelumnya saya sudah sebut bahwa adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak PT PGE terhadap kesiapan mencegah terjadinya bencana. Apalagi mereka sudah mengetahui terlebih dahulu bahwa mereka berada pada daerah rawan terjadi bencana," tambah Zamhari. 

Terpisah, Humas PT PGE Hulu Lais Kabupaten Lebong, Lukman yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa terkait adanya rencana pihak BLKHP Lebong mengirimkan surat keberatan tersebut ditanggapi santai, apalagi saat ini pihaknya telah memiliki pegangan kuat atas insiden yang terjadi pada April lalu di lokasi Cluster A PT.PGE.

"Kemarin kita telah menjelaskan bahwa kejadian tersebut berdasarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)  Kementerian ESDM dan Tim Geoteknik UGM bahwa kejadian tersebut merupakan murni bencana alam. Jadi silahkan saja apabila mereka ingin melayangkan surat kepada kita," jelas Lukman. 

Kemudian, Lukman menuturkan, bahwa PT PGE juga sebagai korban longsor dan banjir bandang pada April lalu. Maka dari itu, pihaknya sangat yakin bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Saya tidak mengatakan siapa yang bersalah. Namun menurut saya yang harus bertanggung jawab tentu Pemerintah, karena kita juga termasuk sebagai korban dalam bencana alam April lalu," demikian Lukman. [A11]