Pansus DPRD Kota Gelar Rapat Evaluasi Perda Samisake

RMOL. Dikatakan Ketua Panitia Kusus (Pansus) Samisake DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, bahwa rapat kali ini merupakan rapat final lanjutan yang dilakukan oleh tim Pansus Samisake untuk menindak lanjuti hasil rapat sebelumya.


RMOL. Dikatakan Ketua Panitia Kusus (Pansus) Samisake DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, bahwa rapat kali ini merupakan rapat final lanjutan yang dilakukan oleh tim Pansus Samisake untuk menindak lanjuti hasil rapat sebelumya.

Selain itu, salah satu pokok yang menjadi catatan tegas dalam evaluasi perda samisake, yaitu dewan meminta agar sanksi pidana terhadap lembaga, Lembaga Keuangan Mikro atau pihak pengelola yang selama ini tidak ada dalam perda samisake agar dapat diberlakukan.

“Saya melihat selama ini yang menjadi kelemahan di kota Bengkulu maupun di daerah-darah lain seperti Kota Jakarta sekalipun yang sudah terlebih dahulu menerapkan sistem ini terletak pada lembaga penyalurnya itu sendiri,” kata, Indra, Senin (22/5/2016).

Ditambahkannya, perlu dipahami bersama bahwa LKM bukanlah seperti koperasi simpan pinjam. Melainkan suatu lembaga yang telah memiliki undang-undang tersendiri yang secara jelas tertera dalam undang-undang NOMOR 01 tahun 2013 yang telah memiliki sanksi pidana.

“Untuk itu, saya minta sanksi itulah yang akan mengacu kepada undang-undang LKM ini, dimana dalam undang-undang LKM tersebut disebutkan adanya sanksi kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milliar. Saksi itu berlaku bagi LKM yang nakal atau tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan ” ucap Indra politisi PAN tersebut.

Untuk membahas masalah sanksi, maka pihaknya akan mengadopsi untuk dimasukan kedalam Perda dana bergulir samisake serta akan dibahas dalam sidang paripurna bersama Pemerintah Kota Bengkulu dalam waktu dekat ini

Diketahui yang hadir dalam pembahasan tersebut, Ketua Pansus Samisake, Indra Sukma dan diikuti oleh beberapa anggota Pansus lainnya seperti, Rena Anggraini, Bahyudin Basrah dan Sudisman.

Sedangkan dari pihak Pemerintah Kota Bengkulu, hadir Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M. Sopyan. Selain itu hadir juga perwakilan dari Kemenkumham Bengkulu dan unsur SKPD/FKPD Kota Bengkulu. [R90/ADV]