Palsukan Dokumen KITAS Keimigrasian, PT GEI Teluk Sepang Dipolisikan

Livia Oktariana saat mendatangi Polda Bengkulu/RMOLBengkulu
Livia Oktariana saat mendatangi Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

PT Gans Energi Indonesia Cabang Bengkulu yang berada di Jalan PLTU Teluk Sepang Kota Bengkulu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dilaporkan oleh mantan karyawannya dengan tuduhan pemalsuan dokumen.


Roy Orlando mantan karyawan dari PT Gans Energi Indonesia melalui kuasa hukumnya yakni Livia Oktarina melaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena telah memalsukan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian.

Diceritakan Livia, Roy Orlando sebelumnya menjadi penjamin bagi sembilan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Namun, per tanggal 14 Desember 2020 kliennya tersebut mengundurkan diri alias resign dari PT Gans Energi Indonesi. 

Sehingga, setelah dinyatakan keluar dari perusahaan nama Roy Orlando tidak lagi menjadi penjamin dari sembilan TKA yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. 

“Klien kita sudah tidak bekerja lagi di perusahaan ini tetapi nama dan tanda tangannya tetap di pakai oleh perusahaan tersebut dan dipakai untuk menjamin 9 TKA yang dari Tiongkok ke PLTU Teluk Sepang,” kata Livia saat dikonfirmasi RMOLBengkulu.

Sementara itu, terkait pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan surat terhadap kliennya Roy Orlando. Pihaknya baru mengetahui setelah dihubungi oleh pihak Keimigrasian Bengkulu.

Dimana KITAS tersebut sudah terbit per tanggal 9 Januari 2021. Sedangkan nama Roy Orlando sudah tidak tercatat bekerja di PT Gans Energi Indonesia per 14 Desember 2020.

“Artinya, 9 TKA ini masih berizin dan tinggal disini. Ini berdampak buruk bagi klien saya kedepannya, Karena identitasnya telah disalah gunakan,” tutup Livia Oktarina.