Pakai Ganja, Oknum Nelayan Ditangkap Polisi

Warga Kelurahan Malabero Kecamatan Teluk Segara, IL (44) saat diamankan/Ist
Warga Kelurahan Malabero Kecamatan Teluk Segara, IL (44) saat diamankan/Ist

Seorang oknum nelayan berinisial IL (44) warga Kelurahan Malabero Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja.


Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasat Resnarkoba IPTU E.H Purba mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 10.00.

”Tersangka ini melakukan penyalahgunaan narkoba di Jl Pariwisata Kel. Malabero Kec. Teluk Segara Kota Madya Bengkulu tepatnya di Mess Pemda," ungkap Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal Pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 09.30 Wib, personil Satresnarkoba Polres Bengkulu mendapat informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkoba.

Setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku berinisiL IL, tak mau membuang waktu Kemudian personil Sat Resnarkoba melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap informasi yang didapat untuk membuktikan kebenaran informasi yang didapat.

"Setelah bukti dan kebenaran telah di dapatkan, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya 

Dalam penangkapan tersebut ditemukan 1 linting ganja dan 1 paket ganja yang dari pengakuan pelaku barang tersebut milik pelaku.

”Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 (satu) linting ganja, 1 (satu) paket ganja, 1 (satu) unit Hp android Oppo dengan SIM card Telkomsel, 1 (satu) pics kertas papir, Serta 1 (satu) buah topi," pungkas Kasat Resnarkoba.