Penyidik Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Lebong, akhirnya melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh tiga tersangka dalam tiga perkara berbeda.
- Bupati Ajak Palang Merah Remaja Ikut Serta Bangun Lebong
- Operasi Yustisi Covid-19 Aktif Kembali, Masyarakat Banyak Langgar Prokes
- Begini Cara Bupati Gusnan Mulyadi Memaknai Kemerdekaan RI ke-76
Baca Juga
Ketiga tersangka itu meliputi RA (58) buruh harian lepas asal Desa Kampung Muara Aman dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) depan apotek Jimmi Kelurahan Pasar Muara Aman.
Kemudian, Yu (51) ibu rumah tangga asal Desa Kampung Muara Aman dengan TKP di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.
Lalu, Mi (39) wiraswasta asal Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah dengan TKP Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah.
Ketiganya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, pada Rabu (31/8) siang.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, ketiga tersangka kasus tindak pidana perjudian (Toto Gelap alias Togel) dilimpahkan usai berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap.
“Kasus Togel dengan 3 tersangka yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Lebong, akhirnya dituntaskan. Hari ini (Rabu, 31 Agustus) kita sudah melakukan tahap II (pelimpahan dan penyerahan berkas perkara, tersangka serta barang bukti), ke JPU Kejari Lebong,“ kata Kapolres dalam keterangan resmi, Rabu (31/8).
Orang nomor satu di Polres Lebong ini menegaskan, dengan dilaksanakannya tahap II itu, maka kasus tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh ketiga tersangka telah selesai ditangan pihak Kepolisian.
”Untuk selanjutnya sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan, dan mereka menanti proses selanjutnya yakni mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di persidangan," tandas pria dengan dua melati dipundaknya itu.
Untuk diketahui, ketiga tersangka itu, ditangkap pada 5 dan 19 Agustus lalu di tiga TKP berbeda. Saat itu mereka merupakan salah satu bandar judi Togel yang selama ini beroperasi di Lebong. Mereka ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Dan saat ditangkap mereka tidak bisa mengelak.
- Puluhan Hektar Sawah Gagal Panen, Petani Kota Donok Rugi Puluhan Juta
- Pemeriksaan Terinci LKPD TA 2022, Pemkab Lebong Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI
- THLT Satpol PP Tetap Dianggap Sah Jika Ada SK Bupati