Optimalkan Retribusi, DPRD Mulai Konsultasi Penyusunan Turunan UU Nomor 1 Tahun 2022

Tampak para anggota dprd Lebong saat bekunjung ke Pemkab Sleman/RMOLBengkulu
Tampak para anggota dprd Lebong saat bekunjung ke Pemkab Sleman/RMOLBengkulu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.


Kedatangan mereka selama 5 hari, atau terhitung dari tanggal 24 sampai 28 Januari ini mendatangi sejumlah instansi di daerah itu meliputi DPRD Sleman, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Bappeda Kabupaten Sleman.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Sekretaris Cahya Sectiantoro menjelaskan, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Lebong harus menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

"UU tersebut menjadi tumpuan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD," katanya, Minggu (29/1) kemarin.

Di sisi lain, ia menyebutkan, aturan itu harus segera disahkan paling lambat bulan Februari 2024 mendatang. Untuk itu, kedatangan rombongan wakil rakyat ini konsultasi dan koordinasi terkait penyusunan turunan UU Nomor 1 tahun 2022 tersebut.

"Itu harus dibuat paling lama bulan Februari 2024. Ini tahun terakhir. Jika kita tidak bisa memungut retribusi apapun. Apalagi tujuan regulasi ini agar kita bisa optimalkan PAD," bebernya.

Lebih jauh, ia mengatakan, DPRD Lebong telah melakukan analisis terhadap UU tersebut. Dijelaskannya bahwa implementasi UU tersebut akan memberi kenaikan pada PAD Lebong.

"Ini yang kita lagi susun. Jangan sampai kecolongan. Karena tinggal waktu kurang dari setahun lagi. Harapan kita tahun ini sudah clear," tutupnya.