RMOLBengkulu. Tim Gubungan Yustisi Lebong yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Perhubungan Dinas PUPR-P Lebong, kembali melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Selasa (22/9).
- Rekomendasi KASN Sudah Diterima, BKPSDM Bersikap
- BTN Resmi Kantongi Izini OJK, Buka Rekening Bisa Secara Online
- Empat Kementerian RDP Bahas PGE Hulu Lais di Tingkat Nasional
Baca Juga
RMOLBengkulu. Tim Gubungan Yustisi Lebong yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Perhubungan Dinas PUPR-P Lebong, kembali melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Selasa (22/9).
Hanya saja, pada hari pertama melakukan operasi peneguran serta sosialisasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, masih terdapat ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
"Secara keseluruhan banyak yang mengikuti protokol kesehatan menggunakan masker. Palingan, ada satu dua yang ditemukan tadi tidak menggunakan masker," kata Kasat Sarpol-PP Kabupaten Lebong, Zainul Husni Toha melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan, Selasa (22/9).
Dia meyebutkan, tahapan kali ini baru sebatas sosialisasi. Dengan sasaran menyasar ke areal perkantoran.
"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Lebong, maupun di instansi vertikal lainnya. Supaya dapat juga disosialisasikan ke lapisan masyarakat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan," jelas Andrian di ruang kerjanya.
Dia menerangkan, sosialisasi ini dilakukan, para ASN dan masyarakat dapat mematuhi peraturan bupati nomor 45 tahun 2020 tentang penertipan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang merebak saat ini.
"Akan dilanjutkan pada tanggal 1 Oktober 2020. Kemudian, kami lakukan penegakan dan pemberian sanksi apabila masyarakat, ASN maupun pelaku-pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.
Dia menambahkan, dalam perbup sanksi yang akan diberikan berupa sanksi administrasi, sosial, teguran tertulis maupun lisan.
"Sosial administrasi sesuai perbup itu sebesar Rp 100 ribu apabila tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut. Sedangkan, sebagai pelaku usaha itu, senilai Rp 500 ribu," pungkasnya. [tmc]
- ASN Bengkulu Utara Naik Pangkat, Ini Pesan Mian
- Rekomendasi KASN Atas Enam Jabatan Diterima Minggu Ini
- Jelang Lebaran, Suplai Pertalite Naik 8 Ton