Seorang oknum pedagang tahu bulat asal Bengkulu Utara diringkus Polsek Giri Mulya atas laporan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
- Polres Bengkulu Tengah Gagalkan Paket Siap Edar Di Dua Wilayah Ini
- Petisi Al-Quran Dijadikan Barang Bukti, Ini Klarifikasi Polri
- Penyanderaan Dan Pembunuhan Mako Brimob Di Luar Nalar
Baca Juga
Kejadian berlangsung pada hari Rabu tanggal 14 September 2022, sekira pukul 21.00 Wib.
Pelaku Yo (26) diketahui memiliki hubungan asmara bersama korban sebut saja Mawar (nama samaran) yang masih berumur 12 tahun.
Berawal saat pelaku menjemput korban dan mengajak korban untuk ngobrol di salah satu tempat.
Saat itulah korban dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri di atas mobil pick-up dagangan tahu bulat. Agar korban terbujuk rayuannya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
“Pelaku berhasil ditangkap pada minggu malam berikut dengan barang bukti kendaraan yang digunakan saat melakukan persetubuhan,” jelas Kapolsek Giri Mulya Ipda Freddy Simaremare, SH dalam laporan tertulisnya, Minggu (18/09)
Usai kejadian tersebut, pelaku kembali mengulangi perbuatan tersebut sebanyak 3 ( tiga ) kali di tempat berbeda. Atas kejadian tersebut Pelapor selaku orang tua korban melaporkan Kejadian Tersebut ke Polsek Giri Mulya untuk di tindak lanjuti.
- Tokoh Muda NU: Yang Menuding Terorisme Direkayasa Ditangkap Saja
- PTUN Bengkulu Mengabulkan Seluruh Gugatan Ujang-Firdaus Atas Ijazah Palsu Wabub Kepahiang
- Rugikan Negara 11 Miliar, Mantan Wabup Seluma Ditangkap Di Jakarta