Lakukan penyelidikan kepolisian setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur pada tanggal 25 November 2022 yang lalu, Sat Reskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu menurunkan Unit Resmob Macan Gading untuk melakukan upaya pengamanan terduga pelaku.
- Petisi Al-Quran Dijadikan Barang Bukti, Ini Klarifikasi Polri
- 4 Penghuni LPKA Kabur, 1 Orang Masih Dikejar
- Mabes Polri: Pembunuh Intel Brimob Simpan Pisau Di Bawah Kemaluan
Baca Juga
Pagi hari kemarin Kamis (22/12), tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau bersama Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan, dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri berhasil mengamankan terduga pelaku.
Ia merupakan oknum Kepala Sekolah salah satu Pesantren di Kota Bengkulu Bengkulu.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Bengkulu Polda Bengkulu AKP Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jum'at (23/12).
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku saat ini telah diserahkan kepada Penyidik Unit PPA Satu Reskrim Polresta Bengkulu sebagai pendalaman laporan korban yang merupakan santriwati di pesantren pimpinan terduga pelaku," katanya.
Berdasarkan laporan korban, dirinya mengalami aksi pencabulan setelah sebelumnya terduga pelaku memanggil dengan alasan akan mengobati penyakit yang disebut terdapat jin dengan cara menyiram tubuhnya yang berlangsung dua kali.
"Yang terakhir terduga pelaku melakukan aksi pencabulan yang membuat korban mengalami takut dan trauma psikis," pungkasnya.
- Polisi Amankan 8 kg Ganja Asal Aceh Di Bengkulu
- KPK OTT Bupati Purbalingga
- Brutal, Massa Rusak Mapolsek Bayah