Oknum Auditor Yang Diduga Terima Uang Pelicin Bakal Diperkarakan

Ketua DPD LSM Topan RI Oni Lufti saat melaporkan perjalanan dinas para Pjs ke Mapolres BS beberapa waktu lalu/RMOLBengkulu
Ketua DPD LSM Topan RI Oni Lufti saat melaporkan perjalanan dinas para Pjs ke Mapolres BS beberapa waktu lalu/RMOLBengkulu

Oknum auditor alias pegawai Kantor Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan (BS) berinisial NY, yang diduga menerima uang pelicin saat melakukan pemeriksaan anggaran desa di Kecamatan Kedurang, bakal berbuntut panjang.


Sebab, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI bakal menyeret perkara tersebut ke meja hijau. Hal itu disampaikan Ketua DPD LSM Topan RI Oni Lufti saat kepada wartawan.

"Saya menduga hasil LHP pihak Inspektorat BS pada perjalanan dinas tersebut fiktif, nilai TGR tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, untuk itu saya akan melaporkan permasalahan ini ke Polres BS," kata Oni Lufti saat dikonfirmasi, Kamis (3/2).

Dia menyebutkan, dugaan penyalahgunaan wewenang oknum auditor tersebut terbilang baru di daerah itu. Terlebih lagi, menerima uang dari objek terperiksa.

Menurutnya, tindakan itu masuk dalam kategori gratifikasi. Sedianya, aparat penegak hukum (aph) jalan ditempat terhadap persoalan tersebut. Meskipun, Inspektur Inspektorat Daerah sudah meminta oknum auditor tersebut mengembalikan uangnya.

"Secara pribadi saya tahu persis oknum tim audit Inspektorat BS tersebut, saya menyebut mereka tim pemeras dana desa, selama ini banyak terjadi fungli di desa-desa alias setoran ke Inspektorat BS," sampai Oni.

Masih kata Oni, dalam perjalanan dinas tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait. Bahkan, saat dinas luar (DL) berjemaah yang dilakukan para Pjs kades dan Camat itu merupakan masa PPKM Covid-19.

Hanya saja, ia menyayangkan persoalan itu justru dimanfaatkan oknum auditor inspektorat untuk perbuatan melawan hukum. Tentunya, tindakan itu harus tetap diproses APH setempat.

"Perjalanan dinas ini fiktif artinya tidak ada izin dan juga pelanggaran ppkm. Maka seharusnya uang yang mereka pakai dari dana desa itu wajib dikembalikan utuh," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada pemeriksaan keuangan desa yang dilakukan pihak Inspektorat BS, nyatanya salah satu oknum menerima uang pelicin. Meringankan beban pada pemeriksaan kasus DL yang dilakukan para Pjs berserta Camat Kedurang ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Namun demikian, Inspektur Inspektorat BS Diah Winarsih, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Bahkan, pihaknya sudah perintahkan oknum yang terlibat untuk mengembalikan uang sebesar Rp 8 juta tersebut.

"Iya, informasi itu benar dan sudah kita selesaikan. Uangnya sudah saya perintahkan untuk dikembalikan, nominalnya Rp 8 juta rupiah," katanya, Kamis (3/2).

Atas kejadian itu, dirinya menegaskan tidak ada perintah dari pihak manapun. Itupun terjadi spontan dari oknum auditor tersebut.

"Itu adalah ulah oknum bukan dari pemerintah atasan, yang jelas untuk menyikapi masalah ini saya akan laporkan dengan Bupati," tutupnya.