Nyambi Jual Togel, Pemilik Warung di Lebong Ditangkap Polisi

Petugas saat melakukan penangkapan terhadap tersangka saat merekap togel/RMOLBengkulu
Petugas saat melakukan penangkapan terhadap tersangka saat merekap togel/RMOLBengkulu

Sepertinya aksi perjudian di Kabupaten Lebong, belum sepenuhnya berakhir. Buktinya, kepolisian kembali membongkar pratik perjudian toto gelap alias Togel.


Kali ini bandar judi online berinisial Jd alias Junaidi (62) ditangkap polisi di warung miliknya di Desa Tanjung Bunga II, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.

Penangkapan terhadap warga Tanjung Bunga II, Kecamatan Lebong Tengah ini terjadi pada Rabu (7/12) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Dasar penangkapan adalah berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/A/481/XII/2022/SPKT/  Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 07 Desember 2022.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa polisi untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolres Lebong setempat dalam rangka pengembangan kasus judi.

"Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat kita langsung lakukan penyelidikan dan memang benar ada kegiatan perjudian tersebut," kata Alex kepada wartawan, Selasa (13/12).

Dia menjelaskan, tersangka menghimpun dana dari warga yang ingin memasang nomor togel dan kemudian uang itu akan disetorkan kepada bandar yang saat ini masih kabur.

Saat ini, sang bandar atau pengepul togel berinisial Rk masih diburu petugas.

"Jadi, tersangka (Junaidi) ini selain berjualan juga nyambi jadi pengecer togel di warungnya," pungkasnya.

Di lokasi kejadian, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.171.000,00, 6 buah potongan kertas Pasangan togel, dan 1 buku rekapan togel.

Atas perbuatannya, pelaku telah disangkakan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.