Nol Kasus, Polres Lebong Peringkat 1 Penanganan PMK

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan/RMOLBengkulu

Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di Kabupaten Lebong, yang dilakukan Polres Lebong bersama tim gabungan nyatanya berbuah manis.


Sebab, berdasarkan analisa dan evaluasi perkembangan penyakit mulut dan kaki hewan Polda Bengkulu periode 3 sampai 17 Agustus 2022, Lebong menjadi kabupaten dengan nol kasus dan menempatkan Polres Lebong peringkat 1 dari 9 Polres di Bengkulu, atas penanganan PMK.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan mengutarakan, hingga saat ini tercatat 129 dosis vaksin diberikan kepada 129 ternak jenis sapi dan kerbau.

"Kita masih nol kasus per tanggal 17 Agustus 2022," ujarnya melalui keterangan resmi kepada RMOLBengkulu, Senin (22/8).

Dia menjelaskan, kunci keberhasilan Lebong tidak ditemukan kasus adalah para mobil yang mengangkut ternak ke Kabupaten Lebong, selalu dijegat di perbatasan dan dimintai keterangan surat sehat.

Selain itu, lanjutnya, bagi warga yang memiliki hewan ternak, diberikan imbauan agar segera melakukan koordinasi dengan petugas dari dinas peternakan dan dokter hewan apabila menemukan gejala terjadinya PMK.

"Kita juga sering menyemprotkan mesin desifektan di kandang pemilik ternak," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus kematian hewan ternak tertinggi terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan 12 ekor, disusul Bengkulu Utara 10 ekor, Mukomuko 9 ekor, Rejang Lebong 6 ekor, dan Kaur sebanyak 3 ekor.