Nikah Tanpa Izin, Anggota DPRD Lebong Dipanggil Penyidik Polda Bengkulu

Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu
Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Direskrimsus) telah melayangkan surat panggilan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Lebong berinisial WB yang dilaporkan oleh istri sahnya yakni RY, karena menikah lagi tanpa izin. Rabu (5/5).


Sesuai prosedur, kita lakukan proses pemanggilan kemarin terhadap WB. Dan sudah saya tanda tangani dan dikirim ke alamatnya,” Kata  Kombespol Suhendyawan Syarif, Rabu (5/5) kepada RMOLBengkulu

Kombespol Suhendyawan Syarif juga menambahkan, apabila surat pemangilan dari penyidik tidak diindahkan oleh oknum dewan tersebut maka pihaknya akan terus melakukan upaya proses hukum. 

"Kalau pemanggilan ini tidak dipenuhi oleh WB atau kuasa hukumnya, maka pihak penyidik Direskrimum Polda Bengkulu akan melayangkan surat pemanggilan kedua, dan seterusnya," sambungnya.

Terhadap pemanggilan itu, nantinya penyidik Direskrimum Polda Bengkulu akan meminta keterangan atas pernikahan yang dilakukannya tanpa izin istri sah yakni RY

"Nantinya akan kita mintai keterangan terkait pernikahan tanpa izin istri sah yang dirinya lakukan, sedangkan untuk hasilnya akan disampaikan ke penyidik," tutup Kombespol Suhendyawan Syarif.

Diketahui sebelumnya, Warga Kelurahan Desa Taba Anyar, Lebong inisial RY (45) melaporkan suaminya sendiri inisial WB ke Polda Bengkulu atas dugaan menikah lagi tanpa izinnya. 

Atas laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan akan melakukan pendalaman. Pasalnya, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik, ada juga dugaan pemalsuan data otentik. [ogi]