Ngaku Anggota Polri Dua Narapidana Sasar Korban Dari Dalam Lapas

Press relase penipuan online/RMOLBengkulu
Press relase penipuan online/RMOLBengkulu

Dua tersangka penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri berhasil diringkus Subdit II Harda Bantah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.


Penangkapan terhadap kedua tersangka yakni Anas dan Iwan dilakukan dilapas Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara.

Kedua tersangka ini diringkus didalam lapas lantaran masih berstatus narapidana.

Namun dalam hal ini kedua tersangka masih dapat melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai seorang polisi dan berhasil melabui korban dengan total Rp. 250 juta.

Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Bengkulu, AKBP Edi Sujatmiko menuturkan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah tim melakukan koordinasi dengan Polres Pelabuhan Belawan.

“Kedua tersangka ditangkap di Lapas Padang Sidempuan Sumatera Utara dikarenakan kedua tersangka sedang menjalani hukuman di lapas dalam kasus narkoba, masing - masing dengan vonis 9 tahun dan 8 tahun 3 bulan,” kata AKBP Edi Sujatmiko kepada RMOLBengkulu.

Diceritakan AKBP Edi Sujatmiko, kejadian ini bermula pada saat salah satu tesangka menghubungi korban bernama Edi Stoni yang tak lain merupakan warga Kota Bengkulu  dengan modus operandi mengaku sebagai keluarga dari korban atas nama Anggi yang bekerja sebagai Anggota Polri di Provinsi Sumatera Barat.

Setelah melakukan percakapan via telepon, tersangka kemudian menawarkan jual beli mobil lelang dengan harga murah kepada korban.

Kemudian tersangka mengirimkan foto mobil beserta harga mobil kepada korban sehingga korban tertarik untuk membeli mobil tersebut.

“Oleh korban ditransfer uang sebanyak 2 kali kepada IL yang merupakan rekan tersangka yang berperan sebagai rekening penampung sebesar Rp. 110.000.000,” sambungnya.

Uang tersebut ditransfer Edi untuk pembelian dua unit mobil dengan jenis Toyota Avanza dan Toyota Agya. Lalu tidak lama kemudian, Edi kembali melakukan pembayaran ke rekening IL sebesar Rp. 145.000.000 untuk pembelian 1 unit mobil Toyota Rush.

Sehingga total uang yang telah ditaransfer oleh korban kepada tersangka sebesar Rp. 255.000.000 juta.

“Untuk pasal yang sangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 378 KUHPidana,” tutup AKBP Edi Sujatmiko.