Nekat Tiduri Tetangga Malam Hari, Seorang Petani Diciduk Polres Seluma

Konferensi pers di Polres Seluma/RMOLBengkulu
Konferensi pers di Polres Seluma/RMOLBengkulu

EP (36) seorang petani asal Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma di ciduk Polres Seluma lantaran melakukan pelecehan terhadap AS (28) seorang ibuk rumah tangga yang merupakan tetanganya sendiri.


Adapun kronologis kejadian, dijelaskan Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo dan didampingi Waka Polres Seluma Kompol Tatar Insan dan Kabag OPS AKP Yudha saat Konferensi Pers, Jumat (7/8) siang. Kejadian terjadi pada (27/8) lalu sekira pukul 03.00 Wib dini hari, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu kamar mandi dengan cara mencongkel dan merusak pintu yang terbuat dari kayu.

"Setelah berhasil pelaku mematikan lampu dengan cara memutar bola lampu dan pelaku langsung menuju ke kamar korban yang mana korban lagi tidur bersama kedua anaknya yang masi kecil," kata Kasat Reskrim. 

Ia menambahkan, Kemudian pelaku melakukan aksinya dengan cara menindi badan korban dan memasukan tangan kanannya dalam baju korban kemudian memegang alat vital bagian dada. Korban sontak terbangun dan menendang pelaku sambil berteriak.

"Pelaku langsung kabur lewat pintu belakang dan warga sudah berdatangan, ada tetangga korban yang membawa senter dan terlihat jeles EP keluar dari rumah korban," tutup Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 6 UU No. 12 / 2022 tentang TPKS sub Pasal 285 Jo 53 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.