Nekat Jadi Kurir Sabu dan Pakai Ganja, Diciduk Polres Seluma

Jumpa pers di Mapolres Seluma/RMOLBengkulu
Jumpa pers di Mapolres Seluma/RMOLBengkulu

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma amankan N.A (42) warga Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sedangkan D.F (28) warga Desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi dan M.S (33) warga Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma keduanya diamankan atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.


Disampaikan Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sodri didampingi Kabag Ops AKP Elpamas Sawir dan KBO Satresnarkoba IPDA Saroha Silalahi

saat jumpa pers, Jumat (2/9) siang. Pada saat penangkapan N.A bersama dengan rekannya Y, namun Y berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

"N.A seorang kurir dan pemakai ditangkap didalam gang samping Indomaret Kelurahan Babatan. saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,06 gram," terang Kasat Resnarkoba AKP Sodri.

Ditambahkan KBO Satresnarkoba, IPDA Saroha Silalahi, untuk tersangka D.F ditangkap disebuah warung tuak Desa Lokasi Baru Kecamatan Air Periukan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu linting ganja didalam kotak rokok dan satu linting yang telah dihisap. Usai diinterogasi terkait asal usul ganja tersebut, kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M.S dikediamannya.

"Setelah diinterogasi M.S mengakui bahwa narkotika golongan I jenis ganja yang ditemukan pada D.F adalah miliknya," kata KBO Satresnarkoba, IPDA Saroha Silalahi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.