Polsek Talo gelar press release atas kasus pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, press release kali ini dipimpin oleh Waka Polres Seluma Kompol Tatar Insan didampingi Kabag Ops AKP Yudha dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo serta Kapolsek Talo Iptu Noprizal.
- Perkara Pria Cabul Dan Pria Gagahi Anak Dibawah Umur Masuk Tahap II
- 66 Orang Jadi Tersangka Pinjol, Satu Diantaranya WNA Pendana Pinjol
- Polisi: Ormas Maksa Minta THR, Kami Tindak
Baca Juga
Adapun kronologis kejadian dijelaskan Kapolsek Talo Iptu Noprizal, terduga tersangka inisial KI (26) warga Desa Talang Panjang Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma melakukan dugaan pencurian dengan pemberatan pada hari Minggu 20 November 2022 lalu sekira pukul 01.20 Wib didepan rumah Apuak di Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo.
"Cara KI melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terparkir didepan rumah dengan cara merusak kunci stang, kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut." terang Kapolsek, Rabu (22/2).
KI diamankan anggota Polsek Talo pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Simpang Tiga Pagar Gasing. Atas kejadian tersebut korban yaitu Bels Haryanto warga Serambi Gunung Kecamatan Seluma mengalami kerugian sekitar Rp 7 Juta.
"Hasil pemeriksaan bahwa pencurian sepeda motor tersebut, KI bersama dengan dua orang rekannya yang hingga saat ini dalam proses pencarian, uang hasil dari pencurian dibagi tiga digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut terhadap pelaku diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Press Release Polsek Talo/RMOLBengkulu
- Tak Terima Kena Razia Masker, Pria Ini Malah Sebut Dirinya Mantan Pejabat
- Tersangka, Nia Ramadhani Dan Suami Akui Konsumsi Sabu Sejak 4 Bulan Lalu
- Lapas Malabero Pastikan Kurir Narkoba Yang Diamankan Polda Bengkulu Tidak Ada Kaitannya Dengan Warga Binaan