Negara Dirugikan Rp 126 Miliar, Petrus Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto/Ist
Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto/Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Multi Years peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015.


Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, tersangka yang ditahan hari ini, Selasa (19/10) adalah Petrus Edy Susanto (PES) selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindon (WS) JO.

“KPK sebelumnya sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (19/10).

Tersangka sebelumnya yaitu, Didiet Hadianto (DH) selaku Project Manager PT WS JO; Tirta Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK; Firjan Taufa (FT) selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika; dan I Ketut Suarbawa (IKS) yang telah diputus bersalah dalam perkara lain.

Budi menjelaskan, tersangka Petrus diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo (SM) untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya (Wika).

Secara teknis Petrus membentuk kerjasama operasi dengan nama PT WS JO untuk mengikuti pelelangan. Perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis atau Multi Years TA 2013-2015.

“Adapun tindakan tersangka PES meminjam bendera PT SM tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan oleh tersangka PES dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis,” kata Budiyanto.

Sehingga kata Budiyanto, agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.

Setelah proyek pekerjaan dimenangkan tersangka Petrus, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Selain itu kata Budiyanto, ada persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan Petrus diberikan di antaranya kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bagian keuangan Dinas PU Pemkab Bengkalis.

Uang yang diberikan itu, diungkapkan Budi dipergunakan untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya.

“Akibat perbuatan tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar,” jelas Budiyanto.

Sehingga, tersangka PES resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga Minggu (7/11) di Rutan KPK pada Kavling C1.

Akan tetapi, pada konferensi pers hari ini, tersangka Petrus tidak dihadirkan dikarenakan dilarikan ke Rumah Sakit.

“Untuk tersangka hari ini dilakukan penahanan, namun informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tadi jatuh sakit, sehingga langsung dibawa ke IGD di RS MMC. Nanti perkembangannya akan disampaikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Akibat perbuatannya, tersangka Petrus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.