Etri (38) warga asal Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma yang kini berdomisili di Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma, melaporkan kasus hilangnya saldo di rekeningnya sebesar Rp 115 juta ke Polres Seluma.
- Kabar Gembira, Pemkab Resmi Usulkan 300 Formasi P3K Di 2022
- Hibah Rp 16,4 Miliar Ditargetkan Dilimpahkan Bulan Ini
- Ini Rincian DAK Fisik dan Non Fisik Lebong Di 2022
Baca Juga
Diceritakan Etri hal ini bermula saat ia menabung disalah satu Bank BUMN ternama di Tais sebesar Rp 55 juta hasil menjual kebun kopi miliknya pada tanggal 15 Juni 2022 lalu.
Sesampai di Bank, korban yang membawa buku rekening UMKM tidak bisa digunakan sebagai rekening untuk menabung, sehingga disarankan oleh pihak Bank untuk membuka buku rekening baru.
Setelah buku rekening Bank milik korban selesai dicetak, korban tidak meminta untuk dibuatkan kartu ATM dan hanya buku rekening yang menjadi pegangannya. Namun diduga tanpa sepengetahuannya, kartu ATM milik korban telah dicetak oleh pihak Bank.
"Saat saya akan menabung untuk yang keempat kalinya, saya berniat mengecek laporan saldo dari buku rekening dan saya kaget saldo saya tersisa Rp 40 juta," kata Etri, Minggu (6/11).
Korban sempat berdebat dengan pihak Bank yang cenderung menuding pihak anggota keluarganya yang telah melakukan penarikan saldo. Akhirnya pihak Bank menyarankan korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.
"Saat saya memintak penjelasan dari pihak Bank, malah menuding keluarga saya yang menarik saldo, padahal dari awal saya tidak diberi ATM," ujar Etri
Setelah dilaporkan ke unit Tipidter Satreskrim Polres Seluma pada Kamis (3/11) lalu dan ditelusuri keluar masuknya uang korban. Akhirnya diketahui ada dugaan faktor kelalaian pihak Bank yang menyerahkan kartu ATM milik korban ke nasabah lain bernama Hari Pratama (24), warga Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara. Saat Hari Pratama mengurus pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 25 juta.
Kasus ini tengah ditindaklanjuti unit Tipidter Satreskrim Polres Seluma, dengan memintai klarifikasi terhadap pihak Bank dan Hari Pratama selaku nasabah Bank yang menerima saldo uang milik korban.
- Akhirnya Wanita Pemeran Video 8 Detik Ucapkan Permohonan Maaf Dan Jalani 'Punjung Sawo'
- Status PPKM Resmi Dicabut, Satgas Covid-19: Masih Tunggu Transisi Ke Endemi
- Kuota BSPS-PB Dan PK Belum Kunjung Turun