Musdesus BLT DD, Di Desa Puding Hasilkan 114 Penerima

Musdesus Penetapan BLT DD desa Puding Kecamatan Pino/RMOLBengkulu
Musdesus Penetapan BLT DD desa Puding Kecamatan Pino/RMOLBengkulu

Guna memverifikasi dan memvalidasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), pemerintah desa Puding kecamatan Pino, Bengkulu Selatan (BS) bermusyawarah bersama dengan tokoh masyarakat setempat, Senin (01/3).


Musyawarah khusus (Musdesus) yang di langsungkan di Balai desa ini, guna menetapkan hasil pendataan oleh tim relawan bentuk oleh pemerintah desa, BPD dan tokoh masyarakat setempat, agar penerima BLT DD nantinya sampai kepada yang layak menerima. 

Adapun dari hasil pendataan tim relawan didapati sebanyak 165 KK, namun setelah di divalidasi ke dalam musyawarah yang didampingi lansung oleh pendamping desa itu, di sepakati sebanyak 114 yang layak menerima.

"Dari hasil musyawarah penerima BLT DD disepakati sebanyak 114 buah rumah, karena dalam satu buah rumah ada yang terdapat 2 KK maka berdasarkan hasil musyawarah di hitung per buah rumah yang memang layak di luar bantuan sosial dan lainnya," kata Pjs Kepala desa Puding Selamat Rasul usai musyawarah tersebut.

BLT DD yang akan di salurkan Rp 300.000 ribu per bulan ini, akan disalurkan selama satu tahun. Oleh karenanya, pihak pemerintah desa bersama BPD dan tokoh masyarakat melakukan verifikasi sebelum di sepakati bersama dalam Musdesus.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Puding Deko Saputra mengatakan, verifikasi yang dilakukan pihaknya tetap mengacu pada daftar penerima BLT DD sebelumnya, yang mana pada penerima lalu sudah mendapatkan bantuan sosial, seperti BST, UMKM, PKH dan sebagainya.

Oleh karena itu, pada tahap penyaluran BLT DD di tahun ini diprioritaskan yang memang belum tersentuh dengan bantuan, akan tetapi tetap dengan kriteria yang di tetapkan.

"Alhamdulillah sudah selesai dan disepakati bersama, yang pastinya kita prioritaskan yang memang layak dan belum tersentuh dengan bantuan," ujarnya

Disisi lain, Camat Pino Surahman menyampaikan, meskipun BLT DD diwajibkan, namun kegiatan desa yang lain jangan sampai tidak di jalankan, selain untuk percepatan pembangunan di desa, hal tersebut merupakan program yang tidak boleh ditinggalkan seperti salah satunya Padat Karya Tunai (PKT). Oleh karena itu dirinya menuturkan penyaringan BLT harus benar-benar sesuai dengan peraturan. [ogi]