Mulai Besok, Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter

 Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Ist
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Ist

Upaya pemerintah dalam menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga terus ditingkatkan. Peningkatan upaya dilakukan setelah dilakukan evaluasi atas ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.


Dalam hal ini, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp 14 ribu per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun,” urainya ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1).

Sebanyak 250 juta liter minyak goreng disedikan setiap bulannya dalam jangka waktu 6 bulan. Setiap bulannya akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin minimal 1 bulan sekali.

"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni sebesar Rp 14 ribu per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” pungkasnya seperti diberitakan ekon.go.id.

Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Direktur Utama BPDPKS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Menteri Pertanian diwakili Kepala Badan Ketahanan Pangan, Menteri Keuangan diwakili Direktur Jederal Perbendaharaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas diwakili Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS, Narasumber Utama Komite Pengarah, dan Tim Asistensi Menko Perekonomian.