Modus Tak Lagi Masuk Kerja, Ternyata Karyawan Ini Curi Handphone Jualan Bosnya

Konferensi pers di Mapolresta Bengkulu/RMOLBengkulu
Konferensi pers di Mapolresta Bengkulu/RMOLBengkulu

Ada-ada saja ulah seorang pemuda berinisial MP (23) karyawan salah satu Toko penjual Hand Phone di Jl Suprato Kelurahan Kebun Dahri Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.


Sempat menghilang dan tak masuk kerja, ternyata MP nekat mencuri handphone (HP) milik bosnya. Akibatnya, ia diamankan Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu.

Hal itu diungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufrididampingi Kasihumas Polresta Bengkulu Iptu Nurlaila dan Kanit 3 Sat Reskrim Polresta Bengkulu Ipda Rido Fajri dalam konferensi pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian pada Jumat (17/3) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

Dia menjelaskan, pihaknya menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian HP pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 06.00 WIB.

Pelaku yang tinggal di toko sebagai karyawan dengan leluasa mengambil 1 unit Hand Phone Merk Iphone, dan 1 buah kotak HP Merk Iphone 11, dan 1 lembar tanda bukti (faktur pembelian).

"Pemilik Toko An. Gunawan mulai curiga saat pelaku menghilang dan tidak bekerja lagi di tokonya. Kemudian korban mulai mengecek CCTV Toko dan didapati pelaku mengambil Hand Phone yang dipajang," katanya.

Tak terima atas ulah karyawannya korban melaporkan kejadian Pencurian ini ke Polresta Bengkulu.

Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Macan Gading merespon cepat dengan mengumpulkan bahan keterangan dan mencari tau ciri-ciri terduga pelaku pencurian handphone tersebut.

Dan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 02.30 Wib, Tim Resmob Macan Gading berhasil mengetahui keberadan terduga pelaku sedang berada di Jl Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

"Tak berselang lama sekira pukul 03.00 WIB Tim Resmob Macan Gading berhasil mengamankan terduga Pelaku MP (23)," tambahnya.

Pelaku MP (23) beserta barang bukti 1 unit Hand Phone Merk Iphone, 1 buah kotak HP Merk Iphone 11, dan 1 lembar tanda bukti (faktur pembelian) digelandang ke Mapolresta Bengkulu untuk proses lebih lanjut.

”Saat ini pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk proses lebih lanjut, dan pelaku MP (23) ini baru satu setengah bulan bekerja di Toko Hand Phone milik korban,” tutur Kompol Jufri.