Modus Jajan Ke Warung, Buronan Pencabul Bocah 15 Tahun Ditangkap

Pelaku saat diamankan/Ist
Pelaku saat diamankan/Ist

Kepolisian Resort (Polres) Lebong, berhasil menangkap pria berinisial Id (37) warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. Pelaku cabul bocah perempuan yang masih berusia 15 tahun ini ditangkap pada Kamis (1/9) sekitar pukul 18.30 WIB.


Ia ditangkap usai setahun terakhir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mencabul anak dibawah umur pada tanggal 19 April 2021 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu, Alexander mengungkapkan aksi bejat tersebut dilakukan sewaktu korban sedang bermain bersama saudara laki-lakinya di kawasan Sabo.

Hanya saja, pelaku melihat anaknya yang juga sedang bermain dengan korban dan kakaknya, menawari ikut jajan di warung sekitar lokasi.

Korban yang mendengar itu tertarik ikut pelaku ke warung dengan sepeda motor. Hanya saja, dipertengahan jalan pelaku menghentikan laju kendaraannya lalu menelanjanginya dan melakukan pencabulan.

"Saat melakukan pencabulan dengan memainkan jarinya. Korban memberontak dan melawan," bebernya.

Selanjutnya pelaku membujuk korban dan mengajak korban untuk pulang ke lokasi awal. Akan tetapi, korban menolak sambil menangis.

"Lalu pelaku pergi meninggalkan korban sendirian di jalan," ungkapnya.

Keluarga korban tak terima itu langsung melaporkan ke Mapolres Lebong. Laporan itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/74/IV/2021/Bengkulu/SPKT/Res Lebong tanggal 27 April 2021.

Hanya saja, saat ingin ditangkap pelaku kabur dan buron selama setahun terakhir. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.