MKD Perlu Segera Proses Azis Syamsuddin Demi Menjaga Martabat DPR

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta segera memproses Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menurut pandangan peneliti senior Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, perbuatan Azis Syamsuddin patut diduga masuk dalam kategori perbuatan pelanggaran etik berat.

"Kami mendesak MKD segera menyidangkan dan merekomendasikan pemberhentian Azis dari Wakil Ketua DPR dan anggota DPR karena dipandang secara sadar melakukan perbuatan pelanggaran etik berat. Bahkan diduga melakukan persekongkolan jahat, menghambat pemberantasan korupsi," ujar Alimsyah kepada wartawan, Minggu (2/5).

Kopel sendiri sudah melaporkan Azis ke MKD pada 28 April 2021 lalu. Dalam laporannya, Kopel menyebutkan Azis Syamsuddin melakukan perbuatan tidak pantas yang merendahkan citra dan martabat DPR RI, bekerja tidak profesional dan mengandung tindakan korupsi dan kolusi, serta melakukan perbuatan melawan hukum.

"Jadi, MKD harus bergerak cepat supaya tidak dituding malah melindungi Azis Syamsuddin atau korupsi," tegasnya.

KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri juga diharapkan benar-benar mengusut dugaan keterlibatan Aziz dalam upaya memuluskan kasus suap Walikota Tanjungbalai M Syahrial untuk tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. M Syahrial kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, kepastian status Azis Syamsuddin menjadi penting termasuk menghindari kegaduhan politik.

"Apalagi Azis adalah seorang pimpinan yang diyakini memiliki kekuatan untuk bisa melakukan upaya pengaruh terhadap KPK. Termasuk boleh jadi pengaruh ke dalam KPK sendiri," tegasnya.

Di sisi lain, ia justru berharap Azis Syamsuddin mengundurkan diri baik dari Wakil Ketua DPR maupun dari Partai Golkar sehingga bisa fokus menghadapi dugaan perkara yang dituduhkan kepadanya.

"Kami mendesak Azis Syamsuddin sendiri segera mundur dan fokus menjalani proses kasusnya. Lalu semua institusi tadi mulai dari MKD DPR, KPK dan Partai Golkar bisa berjalan tanpa harus menunggu satu sama lain," tutupnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]