MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU Pers

Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya/Repro
Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya/Repro

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan uji materi atau judicial review UU 40/1999 tentang pers.


Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf F UU Pers yang dianggap memonopoli pembuatan peraturan tentang pers telah dibantah Mahkamah Konstitusi.

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Konstitusi atas keputusannya menolak uji materi UU 40/1999 tersebut.

"Pesan hari ini patut kita syukuri dan kita hormati. Sekali lagi ini bukan persoalan menang kalah, tapi menegaskan dan peneguhan,” kata Agung dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Pihaknya meminta agar tidak ada polemik dalam UU Pers setelah uji materi ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut.

Kata Agung, pihaknya berharap tidak ada lagi polemik yang diperdebatkan terkait dengan UU Pers. Sebab sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Mohon bisa dimengerti dan harus kita hormati apa yang sudah diputuskan hari ini," katanya.

Perkara atau gugatan tentang UU Pers ini sudah berlangsung selama satu setengah tahun di Mahkamah Konstitusi dengan memperkarakan UU 40/1999 tentang pers Pasal 15 ayat 2 huruf F di mana dalamnya terkait pembuatan peraturan di bidang pers dan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

Di mana norma-normanya ini bertentangan karena oleh pemohon dianggap pasal ini akan memberikan monopoli kepada Dewan Pers dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers dan tidak diberikan kesempatan kepada masyarakat lain untuk juga membuat peraturan-peraturan di bidang pers.

Kemudian, pasal 15 ayat 5 dianggap sebagai pasal yang juga bertentangan dengan UUD 45. Dalam hal ini pasal 15 ayat 5 ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut pemohon, menimbulkan ketidakpastian karena harusnya siapapun ada organisasi kumpulan wartawan yang mengajukan Presiden harus mengesahkan karena presiden hanya bersifat administratif.