Mirwan: Revisi Permendagri No 20 Tergantung Pemprov

RMOL. Belakangan ini Provinsi Bengkulu digegerkan dengan munculnya surat yang mengatasnamakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditujukan kepada Gubernur Bengkulu. Dalam surat itu terdapat dua perihal yang berbeda.


RMOL. Belakangan ini Provinsi Bengkulu digegerkan dengan munculnya surat yang  mengatasnamakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditujukan kepada Gubernur Bengkulu. Dalam surat itu terdapat dua perihal yang berbeda.

Perbedaan pertama, tertulis tanda tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Cahyo Kumolo tanggal 11 Desember dengan nomor : 572.2/295/51 tentang proses revisi Pemendagri nomor 20 tahun 2015 tentang tapal batas Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, menyatakan bahwa kelima desa yang masuk wilayah Bengkulu Utara ternyata teregistrasi di Kabupaten Lebong.

Sedangkan, surat baru tanggal 22 Desember 2017 dengan nomor : 180/8377/BAK justru membatah pernah mengeluarkan surat tersebut.

Sementara itu, Setkab Lebong, Mirwan Effendi, mengatakan, tidak menapik polemik kedua surat yang mengatasnamakan mendagri  itu. Sebab, sesuai dengan hasil pertemuan pada tanggal 4 Desember di kantor Gubernur Bengkulu, yang di hadiri pemerintah Lebong dan Bengkulu Utara.

Bahwa, pemprov akan menurunkan tim khusus dengan melibatkan kedua kabupaten untuk meninjau ulang tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara.

"Revisi Permendagri No 20 tahun 2015 tergangtung Pemprov. Karena, kewenangan berada di Pemprov. Makanya, kita tunggu proses dari Pemprov dulu," kata Mirwan kepada RMOL Bengkulu, belum lama ini.

Disamping itu, kata Mirwan, surat bantahan tentang pemalsuan surat mendagri, tidak pernah menyebutkan kalau lima desa yaitu Desa Padang Bano, Sebayua, Limes, U'ei dan Kembung masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara.

Mirwan melanjutkan, surat pertama kali yang di keluarkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Mendagri Nomor : 480/6701/BAK tanggal 20 Oktober lalu, saat ini telah di proses oleh pemprov  Bengkulu.

"Surat kedua itu membantah surat yang di bawa oleh forum Garbeta, bukan status lima desa itu. Karena, tidak ada satupun dalam surat itu menjelaskan status kelima desa itu," singkat Mirwan.

Terpisah, Sekretaris Forum Garbeta, Dedi Mulyadi mengaku, tidak pernah memasulkan surat kemendagri. Surat mendagri tanggal 11 Desember lalu  diterima pihaknya langsung dari kantor kemendagri di Jakarta pusat.

Tidak hanya itu, dirinya juga mempertanyakan, atas ke absahan surat bantahan yang dibawa oleh Forum Garberta dari Kemendagri tersebut.

"Kalau surat yang dibawa oleh Garbeta disaksikan langsung oleh Kabag pemerintahan. Nah, yang jadi pertanyaan kita, kenapa surat bantahan Kemendagri malahan di tanda tangani Drs. Nugroho. Padahal, Sekretraris Ditjen Administrasi Wilayah Kemendagri adalah Drs. Sri Nengsih," singkat Dedi. [nat]