Miris! Bapak Perkosa Dua Anak Kandungnya

Foto/Repro
Foto/Repro

Bapak inisial DM (39) memperkosa dua anak kandungnya yang berusia 14 tahun dan 12 tahun, berhasil ditangkap Polsek Pagelaran, pada Jumat (10/3) malam di rumahnya di Desa Pagelaran, Pringsewu.


Menurut Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan DM kepada anaknya kedua anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.

Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar. Kedua anak ini mengalami trauma dan sedang dalam pendampingan unit PPA.

Terungkapnya perbuatan asusial ini berawal dari kecurigaan bibi korban I ( 30) yang melihat kedua keponakannya selalu muring dan menyendiri padahal dulu keponakannya periang. Bibi korban memaksa agar kedua keponakannya cerita ada masalah apa.

Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.

"Awalnya tersangka berontak saat akan ditangkap namun akhirnya mengakui semua perbuatnnya terhadap kedua anak kandungnya," ungkap Kapolsek dikutip Kantor Berita RMOL Lampung.

"Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali," sambungnya.

Kapolsek Pagelaran melanjutkan, saat tersangka melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara namun karena pelaku tua kandung korban maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," tambah Kapolsek.