Lakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap YIB Alias Yu Alias Uc (23) Warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu pada Minggu (9/10) lalu berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 21 paket.
- Dibawa Jaksa Usai Sidang, Terdakwa Kasus Penganiyaaan Meninggal Dunia
- Kornas Fokal IMM Kutuk Keras Aksi Pengeboman Di Kota Surabaya
- Utamakan Pencegahan, Kemenkumham Bengkulu Berikan Layanan Prima "No Pungli No Gratifikasi"
Baca Juga
"Terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Agung," terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu, AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas AKP Sugiarto.
Dia menambahkan, saat dilakukan penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa 16 paket sabu dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di dalam kotak dompet, dan dalam dompet serta 5 paket sabu yang dibalut dengan lakban berwarna hitam.
"Untuk kepentingan penyidikan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap terduga pelaku yang telah diamankan bersama barang bukti pendukung," pungkasnya mengakhiri.
- PSI Bengkulu Mengutuk Aksi Teror Yang Terjadi Di Surabaya
- Temuan KTP-el Rusak Di Bogor Bukan Alat Bukti Milik KPK
- KPK Imbau Pejabat Negara Lapor Gratifikasi Selama Idul Fitri 1439 H