RMOLBengkulu. Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat (Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah akhirnya bersuara terkait pengunduran dirinya sebagai pegawai KPK.
- Resmi, Bupati Purbalingga Tersangka KPK
- Utang Bank Hingga Hobi Sabung Ayam, Oknum ASN Ini Nekat Jadi Otak Pencurian Motor
- Bupati Seluma, Sekda & 3 Pejabat Pemkab Seluma Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTT
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat (Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah akhirnya bersuara terkait pengunduran dirinya sebagai pegawai KPK.
Febri pun menegaskan bahwa meskipun ia keluar dari KPK, ia tetap tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenarnya.
"Hal ini saya tuangkan dalam surat pengunduran diri yang sudah saya sampaikan pada pimpinan, pada atasan saya Pak Sekjen KPK dan juga Kepala Biro SDM pada tanggal 18 September 2020 kemarin," jelas Febri.
Dalam surat pengunduran diri itu, Febri pun mengaku menjelaskan beberapa hal.
"Menjadi pegawai KPK bagi kami sekaligus juga berjuang untuk pemberantasan korupsi dan untuk berjuang itu akan lebih maksimal juga harus dilandasi dengan independensi kelembagaan dan independensi dalam pelaksanaan tugas," ungkap Febri.
Selain itu kata Febri, kondisi KPK saat ini sudah berubah. Hal itu juga merupakan isi surat pengunduran dirinya setelah berdiskusi dengan teman-temannya.
Lebih lanjut Febri mengulas tentang perubahan kelembagaan KPK. Kata Febri, aspek regulasi lembaga anti rasuah saat ini telah berubah.
Salh satu perubahan yang disebutkan mantan aktivis ICW ini adalah revisi KPK yang telah disepakati setahun lalu.
"Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan. Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu. Kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar bisa tetap berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," tutur
Febri.
Febri pun menilai bahwa ruang baginya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan jika berada di luar KPK.
"Tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi. Karena itu saya menentukan pilihan ini meskipun tidak mudah, meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri 18 September 2020 kemarin," katanya.
Selain menyampaikan surat pengunduran diri secara formil, mantan Jurubicara KPK era kepemimpinan KPK Agus Rahardjo ini pun juga telah menyampaikan secara informal kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, pegawai KPK lainnya untuk pamit diri dari KPK.
"Secara formil sudah saya sampaikan secara informal juga sudah saya diskusikan dengan teman-teman," pungkasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Bayi Dalam Plastik Merah Gemparkan Warga Pasar Tengah
- Kasus KONI Bengkulu, Jaksa Siapkan Berkas Tuntutan
- Empat Arahan Kapolri Dalam Operasi Ketupat