Mengejutkan, THLT Satpol PP Ngaku Tak Terima Gaji Full Meski Ada Penambahan Anggaran

Dokumen para THLT Satpol PP Lebong yang protes soal gaji pokoknya tidak dibayar pada bulan Mei 2022 lalu sebelum anggaran ditambah/RMOLBengkulu
Dokumen para THLT Satpol PP Lebong yang protes soal gaji pokoknya tidak dibayar pada bulan Mei 2022 lalu sebelum anggaran ditambah/RMOLBengkulu

Kasus pengancaman dengan kekerasan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, nyatanya mulai merembet ke persoalan baru. Terutama adanya indikasi tindak pidana korupsi (tipikor).


Bagaimana tidak, Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Kantor Satpol PP mengeluh lantaran pemberian gaji pokok mereka tidak dibayar full. Padahal, menurutnya hasil audiensi dengan kepala daerah bahwa gaji pokok mereka telah ditambah di APBD Perubahan 2022.

"Untuk gaji pokok Rp 500 ribu baru sudah dibayar. Tinggal, (gaji) bulan 11 dan 12 lagi," ungkap salah satu THLT Satpol PP yang meminta identitasnya tidak disebutkan, kemarin (22/11).

Dia juga menjelaskan, hasil pertemuan pihaknya dengan DPRD Lebong dan TAPD, bahwa disepakati anggaran THLT Satpol PP semula Rp 500 ribu ditambah Rp 400 ribu. Sehingga totalnya menjadi Rp 900 ribu per bulan. Terhitung bulan Juni sampai Desember.

Tak sampai disitu, ia juga mengaku para THLT yang bergerak di bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satpol PP ini juga ditambah uang piket (lembur) sebesar Rp 200 ribu per bulan. Ditambah uang makan sebesar Rp 100 ribu per bulan.

"Kami kasih ingat, dari DPRD bilang langsung sama kami untuk gaji pokok itu Rp 900 ribu. Uang piket dan uang makan sebesar Rp 300 ribu," terangnya kepada wartawan.

Namun, hal itu berbanding terbalik dengan realisasi. Ia mengaku, lebih kurang 145 THLT Satpol PP Lebong hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 500 ribu per bulan Oktober.

Sedianya, uang piket dan uang makan ia menegaskan belum menerima sampai saat ini.

"Memang seperti itu. Dari (Kantor) Satpol PP anggarannya tidak cukup, sebelum perubahan sampai juga sekarang," bebernya.

Lebih jauh, gaji pokok yang dibayarkan sebesar Rp 500 ribu per bulan itu tidak wajar dibandingkan dengan resiko yang dihadapi para THLT di lapangan.

Hal inilah menurutnya menjadi delima para tim Damkar dan personil Satpol PP ketika bertugas. "Yang lebih miris lagi kami disuruh piket. Tapi, gaji pokok habis di jalan," tuturnya.

Sebelumnya, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Satpol PP Lebong, Ratna Sari mengutarakan, pembayaran gaji THLT memang ada silang perbedaan pendapat antara dirinya dengan Kepala Satpol PP, Andrian Arisetiawan yang pada saat itu masih menjabat Kabid.

Untuk honor dan gaji Kantor Satpol PP ada penambahan di APBD Perubahan 2022 yang semula Rp 948 juta menjadi Rp 1.668.000.000. Artinya, ada penambahan Rp 720 juta.

Namun, anggaran yang ditambah itu nyatanya terdapat pengalihan anggaran uang piket sebesar Rp 200 ribu yang diperuntukkan untuk sarana dan prasarana, yakni berupa pengadaan baju tahan api. Termasuk SPPD.

Hal itulah akhirnya membuat hubungan antara pimpinan dan bawahan itu tidak harmonis. Bahkan, saat ini keduanya sudah saling lapor ke Aparat Penegak Hukum.

Itupun diawali adanya peristiwa nyaris adu jotos, antara abdi negara. Pelaporan itu sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 12 November 2022.

Peristiwa dugaan pengancaman dengan kekerasan terjadi pada Jum'at (11/11) lalu sekitar pukul 17.30 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kantor Satpol PP Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander disampaikan Kanit Pidum, Aiptu Sada Arihta Ginting memastikan terus memproses pelaporan tersebut.

Bahkan, dua saksi telah diperiksa dalam perkara nyaris adu jotos tersebut. Jika tidak ada kendala, pihaknya kembali akan memeriksa saksi tambahan pada Kamis (24/11) ini di Ruang Satreskrim Polres Lebong.

Salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara di Satpol PP Lebong

Menurutnya, pihaknya belum memanggil terlapor, dalam hal ini Kepala Satpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan. Itupun karena masih fokus pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) saksi-saksi.